TopCareerID

Upah Buruh RI Rata-Rata Rp 3,3 Juta, Ini Sektor Tertinggi dan Terendah

Ilustrasi kenaikan gaji ASN dan pensiunan PNS yang diatur BKN- uang. (Pexels)

Ilustrasi gaji (Pexels)

TopCareer.id – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat bahwa gaji atau upah buruh di Indonesia rata-rata sebesar Rp 3,33 juta, berdasarkan Sakernas (Survei Angkatan Kerja Nasional) Agustus 2025.

Temuan ini diungkap dalam laporan Keadaan Ketenagakerjaan Indonesia Agustus 2025 oleh BPS.

“Rata-rata upah/gaji buruh/karyawan/pegawai sebulan yang lalu, selanjutnya disebut sebagai upah buruh, berdasarkan hasil Sakernas Agustus 2025 tercatat sebesar 3,33 juta rupiah,” tulis laporan itu.

Adapun, upah buruh laki-laki mencapai Rp 3,59 juta rupiah, lebih tinggi dibandingkan buruh perempuan sebesar Rp 2,86 juta.

Buruh di sektor informasi dan komunikasi menerima rata-rata gaji tertinggi dengan Rp 5,28 juta, sementara yang terendah adalah sektor Aktivitas Jasa Lainnya dengan Rp 1,97 juta.

Baca Juga: Data BPS: Pengangguran di Indonesia Capai 7,46 Juta Orang

9 Sektor dengan Rata-Rata Upah Tertinggi

BPS menyebut, ada sembilan sektor yang rata-rata upah buruhnya lebih tinggi ketimbang rata-rata nasional yaitu:

  1. Informasi dan Komunikasi: Rp 5,28 juta
  2. Aktivitas Keuangan dan Asuransi: Rp 5,12 juta
  3. Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin: Rp 5,07 juta
  4. Pertambangan dan Penggalian: Rp 4,98 juta
  5. Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib Rp 4,43 juta
  6. Real Estat: Rp 4,40 juta
  7. Aktivitas Profesional dan Perusahaan: Rp 4,26 juta
  8. Pengangkutan dan Pergudangan: Rp 4,09 juta
  9. Aktivitas Kesehatan Manusia dan Aktivitas Sosial: Rp 3,75 juta

Baca Juga: Tak Sesuai Kondisi Pekerja, Pertumbuhan Ekonomi versi BPS Dipertanyakan

8 Sektor dengan Rata-Rata Upah Terendah

Sementara, delapan sektor dengan rata-rata upah terendah dibandingkan rata-rata nasional yaitu:

  1. Industri pengolahan: Rp 3,27 juta
  2. Konstruksi: Rp 3,23 juta
  3. Pendidikan: Rp 3,05 juta
  4. Perdagangan: Rp 2,84 juta
  5. Treatment Air, Sampah, dan Daur Ulang: Rp 2,84 juta
  6. Akomodasi dan Makan Minum: Rp 2,55 juta
  7. Pertanian: Rp 2,54 juta
  8. Aktivitas Jasa lainnya: Rp 1,97 juta
Exit mobile version