TopCareer.id – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat bahwa gaji atau upah buruh di Indonesia rata-rata sebesar Rp 3,33 juta, berdasarkan Sakernas (Survei Angkatan Kerja Nasional) Agustus 2025.
Temuan ini diungkap dalam laporan Keadaan Ketenagakerjaan Indonesia Agustus 2025 oleh BPS.
“Rata-rata upah/gaji buruh/karyawan/pegawai sebulan yang lalu, selanjutnya disebut sebagai upah buruh, berdasarkan hasil Sakernas Agustus 2025 tercatat sebesar 3,33 juta rupiah,” tulis laporan itu.
Adapun, upah buruh laki-laki mencapai Rp 3,59 juta rupiah, lebih tinggi dibandingkan buruh perempuan sebesar Rp 2,86 juta.
Buruh di sektor informasi dan komunikasi menerima rata-rata gaji tertinggi dengan Rp 5,28 juta, sementara yang terendah adalah sektor Aktivitas Jasa Lainnya dengan Rp 1,97 juta.
Baca Juga: Data BPS: Pengangguran di Indonesia Capai 7,46 Juta Orang
9 Sektor dengan Rata-Rata Upah Tertinggi
BPS menyebut, ada sembilan sektor yang rata-rata upah buruhnya lebih tinggi ketimbang rata-rata nasional yaitu:
- Informasi dan Komunikasi: Rp 5,28 juta
- Aktivitas Keuangan dan Asuransi: Rp 5,12 juta
- Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin: Rp 5,07 juta
- Pertambangan dan Penggalian: Rp 4,98 juta
- Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib Rp 4,43 juta
- Real Estat: Rp 4,40 juta
- Aktivitas Profesional dan Perusahaan: Rp 4,26 juta
- Pengangkutan dan Pergudangan: Rp 4,09 juta
- Aktivitas Kesehatan Manusia dan Aktivitas Sosial: Rp 3,75 juta
Baca Juga: Tak Sesuai Kondisi Pekerja, Pertumbuhan Ekonomi versi BPS Dipertanyakan
8 Sektor dengan Rata-Rata Upah Terendah
Sementara, delapan sektor dengan rata-rata upah terendah dibandingkan rata-rata nasional yaitu:
- Industri pengolahan: Rp 3,27 juta
- Konstruksi: Rp 3,23 juta
- Pendidikan: Rp 3,05 juta
- Perdagangan: Rp 2,84 juta
- Treatment Air, Sampah, dan Daur Ulang: Rp 2,84 juta
- Akomodasi dan Makan Minum: Rp 2,55 juta
- Pertanian: Rp 2,54 juta
- Aktivitas Jasa lainnya: Rp 1,97 juta
