TopCareerID

Cara dan Syarat Jadi Pahlawan Nasional

Ilustrasi Pahlawan Nasional (Wikipedia)

TopCareer.id – Tanggal 10 November diperingati sebagai Hari Pahlawan, di mana biasanya pemerintah Indonesia bakal memberikan gelar Pahlawan Nasional untuk orang-orang yang dianggap berjasa besar bagi negara.

Untuk mendapatkan gelar Pahlawan Nasional sendiri tidaklah sembarangan, karena harus melewati berbagai tahap.

Mengutip akun Instagram Perpustakaan Nasional RI @perpusnas.go.id, gelar Pahlawan Nasional adalah penghargaan tertinggi dari negara bagi mereka yang berjuang, berkorban, dan berkarya luar biasa untuk Indonesia.

Menurut pasal 1 angka 4 UU 20/2009, pahlawan nasional adalah gelar yang diberikan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) atau seseorang yang berjuang melawan penjajahan di wilayah yang sekarang menjadi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang gugur atau meninggal dunia demi membela bangsa dan negara, atau yang semasa hidupnya melakukan tindakan kepahlawanan atau menghasilkan prestasi dan karya yang luar biasa bagi pembangunan dan kemajuan bangsa dan negara Republik Indonesia.

Selain itu, menurut penjelasan Pasal 4 ayat (1) UU 20/2009, pahlawan nasional adalah gelar yang diberikan oleh negara yang mencakup semua jenis gelar yang pernah diberikan sebelumnya, yaitu Pahlawan Perintis Kemerdekaan, Pahlawan Kemerdekaan Nasional, Pahlawan Proklamator, Pahlawan Kebangkitan Nasional, Pahlawan Revolusi, dan Pahlawan Ampera. Ketentuan ini tidak termasuk gelar kehormatan veteran Republik Indonesia.

Baca Juga: Rasuna Said, ‘Singa Minangkabau’ Pembela Hak Perempuan

Dikutip dari laman Sekretariat Jenderal DPD RI dan akun Instagram Perpusnas RI, Pasal 24 UU Nomor 20 tahun 2009 juga menyebutkan soal syarat umum dan khusus bagi seseorang menjadi Pahlawan Nasional.

Syarat umum

Syarat khusus Pahlawan Nasional untuk orang yang sudah meninggal dunia

Baca Juga: Karier Jenderal Soedirman, Sang Panglima Besar RI

Syarat khusus Pahlawan Nasional untuk Medali Kepeloporan

Syarat khusus Pahlawan Nasional untuk Bintang

Selain itu, terdapat syarat-syarat khusus untuk Medali Kejayaan, Medali Perdamaian, Bintang Mahaputera, Bintang Jasa, dll., yang ketentuan lengkapnya bisa dilihat di Pasal 24 sampai 29 UU Nomor 20 tahun 2009.

Langkah pengajuan Pahlawan Nasional

Exit mobile version