TopCareer.id – Tanggal 10 November diperingati sebagai Hari Pahlawan, di mana biasanya pemerintah Indonesia bakal memberikan gelar Pahlawan Nasional untuk orang-orang yang dianggap berjasa besar bagi negara.
Untuk mendapatkan gelar Pahlawan Nasional sendiri tidaklah sembarangan, karena harus melewati berbagai tahap.
Mengutip akun Instagram Perpustakaan Nasional RI @perpusnas.go.id, gelar Pahlawan Nasional adalah penghargaan tertinggi dari negara bagi mereka yang berjuang, berkorban, dan berkarya luar biasa untuk Indonesia.
Menurut pasal 1 angka 4 UU 20/2009, pahlawan nasional adalah gelar yang diberikan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) atau seseorang yang berjuang melawan penjajahan di wilayah yang sekarang menjadi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang gugur atau meninggal dunia demi membela bangsa dan negara, atau yang semasa hidupnya melakukan tindakan kepahlawanan atau menghasilkan prestasi dan karya yang luar biasa bagi pembangunan dan kemajuan bangsa dan negara Republik Indonesia.
Selain itu, menurut penjelasan Pasal 4 ayat (1) UU 20/2009, pahlawan nasional adalah gelar yang diberikan oleh negara yang mencakup semua jenis gelar yang pernah diberikan sebelumnya, yaitu Pahlawan Perintis Kemerdekaan, Pahlawan Kemerdekaan Nasional, Pahlawan Proklamator, Pahlawan Kebangkitan Nasional, Pahlawan Revolusi, dan Pahlawan Ampera. Ketentuan ini tidak termasuk gelar kehormatan veteran Republik Indonesia.
Baca Juga: Rasuna Said, ‘Singa Minangkabau’ Pembela Hak Perempuan
Dikutip dari laman Sekretariat Jenderal DPD RI dan akun Instagram Perpusnas RI, Pasal 24 UU Nomor 20 tahun 2009 juga menyebutkan soal syarat umum dan khusus bagi seseorang menjadi Pahlawan Nasional.
Syarat umum
- WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang jadi NKRI;
- Mempunyai integritas moral dan keteladanan;
- Berjasa terhadap bangsa dan negara;
- Berkelakuan baik;
- Setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara;
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh ketentuan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun;
Syarat khusus Pahlawan Nasional untuk orang yang sudah meninggal dunia
- Pernah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata atau perjuangan politik atau di bidang lain, untuk mencapai, merebut, dan mempertahankan, serta mengisi kemerdekaan dan mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa;
- Tidak pernah menyerah pada musuh;
- Mengabdi dan berjuang sepanjang hidupnya untuk bangsa;
- Melahirkan gagasan atau pemikiran besar yang menunjang pembangunan bangsa dan negara;
- Menghasilkan karya besar yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat luas atau meningkatkan harkat dan martabat bangsa;
- Memiliki konsistensi jiwa dan semangat kebangsaan yang tinggi, dan/atau;
- Melakukan perjuangan yang memiliki jangkauan luas dan berdampak nasional.
Baca Juga: Karier Jenderal Soedirman, Sang Panglima Besar RI
Syarat khusus Pahlawan Nasional untuk Medali Kepeloporan
- Berjasa dan berprestasi luar biasa dalam merintis, mengembangkan, dan memajukan pendidikan, perekonomian, sosial, seni, budaya, agama, hukum, kesehatan, pertanian, kelautan, lingkungan, dan/atau bidang lain;
- Berjasa luar biasa dalam penemuan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; dan/atau
- Berjasa luar biasa menciptakan karya besar dalam bidang pembangunan.
Syarat khusus Pahlawan Nasional untuk Bintang
- Berjasa sangat luar biasa di berbagai bidang yang bermanfaat bagi keutuhan, kelangsungan, dan kejayaan bangsa dan negara;
- Pengabdian dan pengorbanannya di berbagai bidang sangat berguna bagi bangsa dan negara; dan/atau
- Darmabakti dan jasanya diakui secara luas di tingkat nasional dan internasional.
Selain itu, terdapat syarat-syarat khusus untuk Medali Kejayaan, Medali Perdamaian, Bintang Mahaputera, Bintang Jasa, dll., yang ketentuan lengkapnya bisa dilihat di Pasal 24 sampai 29 UU Nomor 20 tahun 2009.
Langkah pengajuan Pahlawan Nasional
- Usulan agar seseorang bisa menjadi Pahlawan Nasional dimulai dari masyarakat baik perseorangan, lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, Pemerintah Daerah, organisasi, atau kelompok masyarakat ke Bupati/Walikota.
- Kemudian, usulan tersebut diteruskan ke Dinas Sosial Provinsi dan Tim Peneliti & Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD).
- Usulan lalu diajukan ke Gubernur dan diteruskan ke Menteri Sosial, untuk kemudian dikaji oleh Tim Peneliti & Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP) di tingkat pusat.
- Nantinya, Presiden Republik Indonesia akan menetapkan dan memberikan gelar Pahlawan Nasional.
- Usulan untuk gelar Pahlawan Nasional bisa saja tidak diterima, namun dapat diusulkan ulang dua tahun kemudian apabila ditolak, atau ditunda untuk diminta kelengkapan persyaratan dan diajukan kembali.
