Find Us on Facebook

Subscribe to Our Channel

https://www.youtube.com/@topcareertv1083

Sosok

Profil Marsinah, Pahlawan Nasional Pejuang Hak Buruh

Ilustrasi unjuk rasa di tahun 2018 membawa bendera Marsinah. (Elsa Adisya/Wikipedia_

TopCareer.id – Presiden Prabowo Subianto hari ini, Senin (10/11/2025) resmi menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional pada 10 tokoh, salah satunya adalah Marsinah.

Marsinah merupakan seorang aktivis buruh yang memperjuangkan hak-hak para pekerja, namun meninggal karena dibunuh di era Orde Baru.

Marsinah lahir 10 April 1969 di Nganjuk, Jawa Timur, sebagai anak kedua dari tiga bersaudara, dari pasangan Sumini dan Mastin. Ia besar di bawah asuhan neneknya, Puirah, dan bibinya, Sini.

Dia menempuh pendidikan di Sekolah Dasar Negeri Karangasem 189 lalu lanjut ke Sekolah Menengah Pertama Negeri 5 Nganjuk.

Dilansir berbagai sumber, Marsinah kecil sering berdagang, menjual makanan ringan untuk membantu menambah penghasilan nenek dan bibinya.

Ia sempat menempuh pendidikan di Pondok Pesantren Muhammadiyah, namun terhenti karena kesulitan ekonomi.

Baca Juga: Cara dan Syarat Jadi Pahlawan Nasional

Pada 1989, Marsinah bekerja di pabrik sepatu Bata di Surabaya, lalu pindah setahun kemudian ke pabrik jam tangan Catur Putra Surya (CSP) di Sidoarjo.

Setelah pabrik dipindah ke Porong, Marsinah dikenal sebagai juru bicara bagi rekan-rekan sesama pekerja.

Di tahun 1993, Gubernur KDH TK I Jawa Timur Soelarso mengeluarkan Surat Edaran No. 50/Th. 1992 yang mengimbau pengusaha menaikkan gaji hingga 20 persen gaji pokok.

Namun, aturan ini dirasa menambah beban pengeluaran perusahaan. Karyawan PT CPS pun menggelar unjuk rasa pada tanggal 3 dan 4 Mei 1993, yang menuntut kenaikan upah dari Rp 1.700 menjadi Rp 2.250.

Hingga 5 Mei 1993, Marsinah masih aktif bersama rekan-rekannya dalam unjuk rasa dan perundingan.

Di siang hari tanggal 5 Mei, 13 buruh, tanpa Marsinah, yang dianggap menghasut unjuk rasa dibawa ke Komando Distrik Militer 0816/Sidoarjo. Mereka dipaksa mengundurkan diri dari CPS.

13 orang itu dituduh menggelar rapat gelap dan mencegah karyawan masuk kerja.

Baca Juga: Rasuna Said, ‘Singa Minangkabau’ Pembela Hak Perempuan

Marsinah yang mengetahui itu mendatangi Kodim Sidoarjo untuk mencari tahu keberadaan rekan-rekannya. Namun setelah itu, sekitar pukul 10 malam, ia tak diketahui keberadaannya.

Marsinah hilang pada tanggal 6 sampai 8 Mei. Jenazahnya baru ditemukan pada 9 Mei 1993 di sebuah gubuk di Nganjuk, sekitar 200 kilometer dari tempatnya bekerja.

Hasil otopsi menyebutkan, dia sempat mengalami penyiksaan sebelum meninggal dunia.

Beberapa pimpinan dan staf PT CPS sempat ditangkap dan dijadikan tersangka. Namun, para terdakwa dinyatakan bebas murni karena kurangnya bukti.

Putusan Mahkamah Agung ini memunculkan ketidakpuasan sejumlah pihak. Banyak yang menilai penyelidikan kasus ini merupakan rekayasa.

Kasus ini pun jadi salah satu dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang kerap disorot. Marsinah sendiri dikenal sebagai simbol perjuangan buruh.

Leave a Reply