Find Us on Facebook

Subscribe to Our Channel

https://www.youtube.com/@topcareertv1083

Info Lowongan Kerja

Rekrutmen Bintara Brimob Polri Buka Pendaftaran, Cek Syaratnya

Ilustrasi rekrutmen Polri

TopCareer.idPolri membuka rekrutmen Bintara Brimob Polri Tahun Anggaran 2026 bagi lulusan SMA/SMK/sederajat dan D-IV atau S1.

Rekrutmen Bintara Brimob Polri tahun Anggaran 2026 memiliki kuota untuk 2.000 orang.

Brimob atau Brigade Mobil adalah satuan elit atau pasukan khusus di Polri. Satuan tertua di tubuh kepolisian Indonesia ini bertugas menanggulangi ancaman Kamtibmas yang berintensitas tinggi.

Syarat daftar rekrutmen Bintara Brimob Polri

Berikut ini syarat untuk mendaftar rekrutmen Bintara Brimob Polri. Untuk persyaratan umum juga tertera dalam Pasal 21 (1) UU Nomor 2 tahun 2002.

Persyaratan umum

  1. Warga negara Indonesia;
  2. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  3. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  4. Pendidikan paling rendah SMU/sederajat;
  5. Berumur paling rendah 18 tahun (pada saat dilantik menjadi anggota Polri);
  6. Sehat jasmani dan rohani;
  7. Tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (dibuktikan dengan SKCK dari Polres setempat);
  8. Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela.

Baca Juga: Mengenal Korps Brimob, Apa Tugasnya?

Persyaratan khusus

1. Jenis kelamin pria, bukan anggota/mantan anggota Polri/TNI dan PNS, serta belum pernah mengikuti pendidikan pembentukan Polri/TNI/Sekolah Kedinasan lainnya; Berijazah serendah-rendahnya:

  • SMA/SMK/MA/MAK/SPM/PDF (bukan lulusan dan atau berijazah Paket A, B dan C): lulusan tahun 2020-2025 melampirkan nilai rata-rata ijazah minimal 70,00 atau B (A=80-89, B=70-79, C=60-69, D=50-59) dan peserta dari Polda Papua, Papua Barat, Papua Tengah dan Papua Barat Daya minimal 65,00 atau C;
  • Lulusan Sarjana Terapan (D-IV)/S-1 dengan IPK minimal 2,75 dengan prodi terakreditasi;

2. Bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri, harus mendapat pengesahan dari Kemendikti Saintek/Kemendikdasmen;

3. Usia peserta penerimaan Bintara Brimob Polri Tahun Anggaran 2026, yaitu:

  • Lulusan SMA/sederajat usia minimal 17 (tujuh belas) tahun 7 (tujuh) bulan dan maksimal 23 (dua puluh tiga) tahun 0 (nol) hari pada saat pembukaan pendidikan;
  • Lulusan program D-I sampai dengan D-III usia minimal 17 (tujuh belas) tahun 7 (tujuh) bulan dan usia maksimal 24 (dua puluh empat) tahun 0 (nol) hari pada saat pembukaan pendidikan;
  • Lulusan program Sarjana Terapan D-IV dan S-1 usia minimal 17 (tujuh belas) tahun 7 (tujuh) bulan dan usia maksimal 27 (dua puluh tujuh) tahun 0 (nol) hari pada saat pembukaan pendidikan;

3. Belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat, belum memiliki anak biologis (anak kandung) dan sanggup untuk tidak menikah selama dalam pendidikan pembentukan, apabila peserta didik diketahui pernah menikah secara hukum positif/agama/adat maka dinyatakan gugur serta tidak dapat mengikuti pendidikan dan digantikan oleh peserta yang dinyatakan tidak terpilih dengan peringkat tertinggi di Polda tersebut;

4. Tidak bertato dan tidak memiliki tindik di telinga atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat;

5. Dinyatakan bebas Narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan oleh Panpus/Panda;

6. Tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika;

7. Tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial, dan norma hukum;

8. Membuat surat pernyataan bermaterai tentang kesediaan ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan ditugaskan pada semua bidang tugas kepolisian yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali;

9. Membuat surat pernyataan bermaterai untuk tidak mempercayai pihak-pihak yang menawarkan, menjanjikan dan menjamin dapat membantu meluluskan dalam proses penerimaan yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali;

10. Ketentuan tentang domisili yaitu:

  • Peserta berdomisili minimal 2 tahun di wilayah Polda tempat mendaftar, terhitung pada saat pembukaan pendidikan, dengan melampirkan Kartu Keluarga dan atau Kartu Tanda Penduduk/Kartu Identitas Anak (terhitung mulai tercatat di domisili baru) dengan verifikasi oleh Panitia Daerah dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;
  • Khusus peserta Orang Asli Papua (OAP) yang berdomisili di Papua/Papua Barat/Papua Tengah/Papua Barat Daya (berdasarkan Kartu Keluarga dan atau Kartu Tanda Penduduk) namun bertempat tinggal di luar Papua/Papua Barat/Papua Tengah/Papua Barat Daya, dapat mendaftar dan mengikuti tes di Polda sesuai tempat tinggal, dengan ketentuan mengikuti kuota kelulusan/pemeringkatan pada Polda Papua/Papua Barat/Papua Tengah/Papua Barat Daya (tidak diberlakukan batas waktu domisili);

11. Bagi peserta yang sudah bekerja tetap sebagai pegawai/karyawan maka diharuskan:

  • Mendapat persetujuan/rekomendasi dari kepala instansi yang bersangkutan;
  • Bersedia diberhentikan dari status pegawai/karyawan, bila diterima dan mengikuti pendidikan pembentukan Bintara Polri.

12. Bagi peserta yang telah gagal/TMS di tahapan tes PMK dengan temuan khusus pada tahun sebelumnya tidak dapat mendaftar kembali;

13. Bagi peserta calon Siswa yang diberhentikan dari proses pendidikan pembentukan TNI/Polri atau Sekolah Kedinasan lainnya tidak dapat mendaftar;

14. Mantan Siswa yang diberhentikan tidak dengan hormat dari proses pendidikan oleh lembaga pendidikan yang dibiayai oleh anggaran negara tidak dapat mendaftar;

15. Bagi peserta yang dinyatakan lulus terpilih agar melampirkan kartu BPJS Kesehatan yang aktif.

Baca Juga: Danone Indonesia Buka Rekrutmen MT Star 2026, Cek Syaratnya

Persyaratan lainnya

1. Berijazah serendah-rendahnya:

  • SMA/MA (bukan lulusan Paket A, B dan C);
  • SMK/MAK semua program keahlian kecuali jurusan tata busana dan tata kecantikan;
  • Satuan Pendidikan Muadalah (SPM/setingkat SMA) pada pondok pesantren dan Pendidikan Diniyah Formal (PDF/setingkat SMA); atau
  • Program D-I sampai dengan program Sarjana Terapan dan S-I, memiliki IPK minimal 2,75 dengan prodi terakreditasi.

2. Tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku):

  • Umum: 165 cm;
  • Khusus ras melanesia (Polda Papua, Papua Barat, Papua Tengah dan Papua Barat Daya):
  • Daerah Pesisir: 163 cm;
  • Daerah Pegunungan: 160 cm.

Pendaftaran dilakukan melalui situs penerimaan.polri.go.id. Pendaftar kemudian bisa memilih jenis seleksi Bintara Polri di halaman utama.

Setelah mengisi form registrasi dan mendapatkan nomor registrasi, pendaftar bisa mencetak form registrasi online untuk verifikasi di Polres secara offline.

Verifikasi offline dilakukan setiap hari jam 08.00 sampai 16.00 waktu setempat. Pendaftar harus datang sendiri dan tidak boleh diwakilkan. Pendaftar harus membawa hasil cetak form registrasi online dan berkas administrasi.

Perlu diingat bahwa pendaftaran Bintara Brimob dan verifikasi dibuka pada tanggal 10 sampai 18 November 2025.

Informasi selengkapnya bisa dicek di laman https://penerimaan.polri.go.id/

Leave a Reply