TopCareer.id – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menggelar konsultasi publik Regulasi Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja di Surabaya, Jawa Timur.
Kemnaker menyebut, tujuh fokus utama dalam rancangan Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan baru yaitu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya (Outsourcing), Waktu Kerja dan Istirahat, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Pesangon dan Kompensasi, Penghargaan Masa Kerja, serta Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PTKA).
“Kemnaker ingin memastikan setiap regulasi ketenagakerjaan mampu menjawab tantangan global, sekaligus menjamin keadilan bagi pekerja dan keberlanjutan usaha bagi pengusaha,” kata Dhatun Kuswandari, Direktur Hubungan Kerja dan Pengupahan, Kemnaker, dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (12/11/2025).
Baca Juga: Cara Daftar Magang Nasional Batch 2 di Maganghub Kemnaker
Konsultasi ini juga merespon Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023, yang mengamanatkan pembentukan UU Ketenagakerjaan baru dan terpisah dari UU Cipta Kerja.
MK menilai, substansi ketenagakerjaan perlu diatur secara mandiri agar lebih jelas, terarah, dan mudah dipahami masyarakat.
“Putusan MK memberi pesan bahwa tata kelola hukum ketenagakerjaan harus sederhana, sinkron, dan memberikan kepastian hukum. Pemerintah bersama DPR memiliki waktu dua tahun untuk menyusun undang-undang ketenagakerjaan yang baru,” kata Dhatun.
Baca Juga: DPR: RUU Ketenagakerjaan Harus Lihat Kepentingan Semua Pihak
Selain tindak lanjut putusan MK, Dhatun mengatakan forum ini jadi wadah partisipatif untuk menyerap aspirasi dari pekerja, pengusaha, akademisi, dan praktisi.
Menurutnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli sudah menyatakan bahwa pelibatan publik menjadi kunci agar rancangan undang-undang benar-benar mencerminkan kebutuhan nyata dunia kerja.
“Konsultasi publik bukan sekadar formalitas. Kami ingin mendengar langsung suara para pelaku hubungan industrial agar regulasi yang lahir nanti benar-benar aplikatif dan berkeadilan,” pungkas Dhatun.













