TopCareerID

Lapor Menaker Diluncurkan, Pekerja Bisa Adukan Masalah Ketenagakerjaan

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meluncurkan kanal 'Lapor Menaker' pada Rabu (12/11/2025) di Ruang Tridharma, Gedung Kemnaker, Jakarta. (Dok: Kemnaker)

TopCareer.id – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meluncurkan kanal Lapor Menaker, Rabu (12/11/2025) di kantor Kemnaker, Jakarta.

Dengan kanal ini, pekerja nantinya bisa menyampaikan laporan, keluhan, maupun pengaduan terkait pelaksanaan norma ketenagakerjaan di lapangan.

“Kami berharap dengan hadirnya aplikasi ini, masyarakat semakin mudah menyampaikan informasi, keluhan, dan pengaduan, terutama yang berkaitan dengan norma kerja, norma K3, hubungan industrial yang harmonis, hingga program pemagangan apabila terdapat penyimpangan yang perlu kami tindaklanjuti,” kata Menaker Yassierli.

Baca Juga: Menaker Dorong Perguruan Tinggi Cetak SDM Siap Green Jobs

Lapor Menaker juga menjadi kanal resmi yang mengintegrasikan berbagai jalur pelaporan masyarakat, sehingga bisa ditindaklanjuti secara cepat dan terarah.

Menurut Yassierli, seperti mengutip laman resmi Kemnaker, mereka sudah melakukan uji coba terlebih dulu platform ini, dengan sekitar 600 laporan atau pengaduan.

“Sebagian besar berkaitan dengan pengupahan dan jaminan sosial,” kata Yassierli.

Ia menjelaskan, laporan tersebut lalu diklasifikasikan untuk dicari tahu mana yang harus ditindaklanjuti langsung oleh Kemnaker melalui Pengawas Ketenagakerjaan, menjadi kewenangan dinas provinsi atau kabupaten/kota, BPJS Ketenagakerjaan, serta perlu koordinasikan dengan Desk Ketenagakerjaan Polri.

Baca Juga: Karirhub Kemnaker Sediakan 200 Ribu Lowongan Kerja

Yassierli mengungkapkan, masyarakat selama ini menyampaikan aduan melalui media sosial seperti Instagram, namun tidak selalu bisa dideteksi secara sistematis.

“Karena itu, kami berharap semua laporan kini dapat tersatukan melalui kanal resmi Lapor Menaker. Kami juga menjamin kerahasiaan identitas pelapor agar masyarakat merasa aman dan nyaman dalam menyampaikan aduan,” ujarnya.

Lapor Menaker bisa diakses di https//lapormenaker.kemnaker.go.id.

Exit mobile version