Find Us on Facebook

Subscribe to Our Channel

https://www.youtube.com/@topcareertv1083

Tren

Bahas RUU Ketenagakerjaan, DPR Sorot Nasib PRT dan Cuti Melahirkan

cuti bersama libur lebaran 2022.Ilustrasi cuti

TopCareer.id – Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menyoroti isu klasifikasi Pekerja Rumah Tangga (PRT) dan cuti melahirkan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang atau RUU Ketenagakerjaan.

Menurut Nihayatul, ragam karakteristik pekerjaan di Indonesia menuntut adanya rumusan definisi yang tepat dalam undang-undang.

Apalagi, kata Nihayatul, karena PRT masih dinilai beberapa pihak sebagai contributing worker yang bekerja dalam hubungan kekerabatan.

Baca Juga: Konsultasi Publik Kemnaker Bahas 7 Topik Utama di UU Ketenagakerjaan Baru

“Jenis pekerjaan ini memiliki implikasi berbeda, sehingga perlakuan dan standar yang kita atur juga harus berbeda,” kata Nihayatul dalam Rapat Panja Revisi UU Ketenagakerjaan di Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025).

“Kalau semuanya diseragamkan berbasis upah minimum, apakah sudah tepat untuk kontribusi pekerjaan yang tidak seberat sektor informal?” sambungnya, mengutip laman resmi DPR.

Isu lain yang disorotnya adalah soal cuti melahirkan yang tidak diskriminatif. Menurutnya, perlu regulasi yang adil baik pekerja perempuan maupun laki-laki, sesuai prinsip bahwa pengasuhan anak adalah tanggung jawab kedua orang tua.

Meski begitu, beban biaya cuti selama enam bulan juga dirasa berpotensi memberatkan pelaku usaha, khususnya usaha kecil dan menengah di tengah kondisi ekonomi yang tidak menentu.

Baca Juga: DPR: RUU Ketenagakerjaan Harus Lihat Kepentingan Semua Pihak

Nihayatul pun melempar saran apakah memungkinkan jika pendanaannya bisa lewat premi tambahan di BPJS Ketenagakerjaan.

“Apakah mungkin pendanaannya ditopang melalui satu premi tambahan di BPJS Ketenagakerjaan? Agar tidak membebani perusahaan,” ujarnya.

Dia mencontohkan, BPJS Ketenagakerjaan turun tangan membantu Sritex saat perusahaan tidak mampu membayar pesangon pemutusan hubungan kerja (PHK), melalui mekanisme pencairan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Leave a Reply