TopCareerID

884 Aduan Masuk Lapor Menaker Sejak Diluncurkan

Menaker Yassierli ungkap batch kedua Program Magang Nasional akan dimulai 17 November 2025. (Dok: Kementerian Ketenagakerjaan)

TopCareer.id – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli melaporkan per 20 November 2025, sebanyak 884 aduan masuk ke Lapor Menaker sejak kanal itu diluncurkan pada 12 November lalu.

Yassierli menjabarkan dari jumlah tersebut, 814 aduan telah diverifikasi, dengan catatan satu aduan dapat memuat lebih dari satu jenis pelanggaran.

Adapun aduan yang masuk meliputi Norma Hubungan Kerja (441), Norma Pengupahan (427), Norma Jaminan Sosial (163), Norma Waktu Kerja dan Istirahat (145), Norma K3 (13), serta Norma Lainnya (11).

“Jadi selama dua minggu ini, kami telah memperoleh statistik awal terkait potret kepatuhan norma kerja dan norma K3 di berbagai tempat kerja,” kata Menaker di kantor Kemnaker, Jakarta, Kamis (20/11/2025).

Ia menegaskan, data tersebut sangat penting untuk memperkuat langkah ke depannya.

Baca Juga: Lapor Menaker Diluncurkan, Pekerja Bisa Adukan Masalah Ketenagakerjaan

Yassierli mengatakan beberapa aduan sudah ditangani. Salah satunya dari Banten, tentang penggunaan 583 Tenaga Kerja Asing (TKA) tanpa dokumen Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) oleh sebuah perusahaan asing.

Pengawas Ketenagakerjaan pusat dan provinsi segera melakukan pemeriksaan, menerbitkan nota pemeriksaan, serta mewajibkan perusahaan menghentikan sementara seluruh aktivitas TKA hingga izin resmi diterbitkan.

Perusahaan juga dikenai denda Rp 588 juta yang telah disetor ke kas negara.

“Ini salah satu contoh. Dan sebagai catatan, dalam empat bulan terakhir terdapat 18 aduan terkait pelanggaran penggunaan TKA, dengan total denda lebih dari Rp 7 miliar,” kata Menaker.

Contoh lain berasal dari Jawa Barat, di mana terdapat perusahaan yang tidak menyertakan 220 pekerja dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Baca Juga: Menaker Ingatkan Perusahaan Wajib Lapor Lowongan Kerja, Siapkan Sanksi di 2026

Tim Terpadu Pengawas Ketenagakerjaan Pusat dan Daerah bersama BPJS Ketenagakerjaan segera turun ke lapangan, untuk kemudian menerbitkan nota pemeriksaan.

Perusahaan lalu diwajibkan mendaftarkan seluruh pekerjanya, serta melunasi iuran tertunggak secara penuh.

“Sebagai catatan, dalam enam bulan terakhir Kemnaker menerima 128 aduan terkait perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban jaminan sosial pekerja dengan total tunggakan mencapai Rp 36,59 miliar,” kata Yassierli.

Dia pun mengatakan kanal Lapor Menaker menjadi instrumen penting dalam memastikan kepatuhan norma ketenagakerjaan dan K3 di seluruh wilayah Indonesia.

Yassierli juga mengklaim bahwa mereka akan serius menindaklanjuti setiap laporan.

“Kami mengajak para pekerja maupun masyarakat yang mengetahui adanya pelanggaran norma kerja dan K3 untuk melapor melalui kanal Lapor Menaker,” pungkasnya.

Exit mobile version