TopCareerID

Wamenaker: Sistem Bagi Hasil Pekerja Transportasi Online Harus Adil

Wamenaker Afriansyah Noor dalam Focus Group Discussion (FGD) di Jakarta, Senin (24/11/2025). (Dok: Kementerian Ketenagakerjaan)

TopCareer.id – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan perusahaan wajib menerapkan sistem bagi hasil transportasi online secara adil dan transparan.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor mengatakan, dalam rancangan Peraturan Presiden (Ranperpres), pekerja platform juga dijamin kebebasan berserikat dan berorganisasi.

Selain itu, mereka juga akan diberikan ruang dialog melalui forum komunikasi antara serikat pekerja dan perusahaan.

“Salah satu aspek penting yang menjadi fokus kita hari ini adalah sistem bagi hasil dan transparansi tarif,” kata Afriansyah dalam Focus Group Discussion (FGD) di Jakarta, Senin (24/11/2025).

Mengutip laman resmi Kemnaker, ketentuan tarif ojek online (ojol) sampai sekarang masih mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 667 Tahun 2022 beserta perubahannya.

Di situ diatur mengenai pengaturan biaya jasa di tiga zona, serta ketentuan biaya tak langsung berupa sewa aplikasi maksimal 20 persen.

Baca Juga: Pekerja Gig Masih Hadapi Kerentanan

Sementara, jaminan sosial bagi pekerja platform belum bersifat wajib dan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) serta JKM (Jaminan Kematian) masih dibayarkan mandiri secara sukarela.

Kondisi ini pun dinilai berakibat pada rendahnya tingkat kepesertaan, yang pada Mei 2025 baru mencapai sekitar 320 ribu pekerja.

“Di sisi lain, biaya operasional seperti bahan bakar, perawatan kendaraan, cicilan motor, hingga pulsa masih sepenuhnya ditanggung oleh pekerja,” kata Afriansyah.

Ia menambahkan, pendapatan pekerja transportasi online pun sangat bergantung pada insentif yang dapat berubah sewaktu-waktu.

Baca Juga: 884 Aduan Masuk Lapor Menaker Sejak Diluncurkan

Wamenaker pun menegaskan, berbagai kondisi ini menunjukkan pentingnya kehadiran regulasi yang lebih komprehensif, seimbang, dan berorientasi pada keberlanjutan ekosistem transportasi online.

Menurutnya, tujuan pemerintah tak cuma memberikan perlindungan bagi pekerja platform.

“Tetapi juga memastikan keberlangsungan usaha bagi perusahaan aplikator, serta memberikan kepastian tarif bagi masyarakat sebagai pengguna layanan,” imbuh Afriansyah.

Sementara, Anggota Komisi V DPR Adian Napitupulu dalam kesempatan yang sama meminta perusahaan aplikator bersikap jujur dan transparan dalam sistem bagi hasil.

“Persoalan bagi hasil tak akan pernah selesai, kalau tak ada keterbukaan. Negara harus tahu, tak boleh persentase hanya diketahui aplikator saja,” kata Adian.

Exit mobile version