TopCareerID

PP Kenaikan Upah 2026 Sudah Diteken Prabowo

Menaker Yassierli dalam Sidang Pleno Konferensi Perburuhan Internasional (International Labour Conference/ILC) ke-113 yang digelar di Jenewa, Swiss. (Dok: Kementerian Ketenagakerjaan)

TopCareer.id – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyebut bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan soal kenaikan upah minimum 2026 sudah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada Selasa, 16 Desember 2025.

“Proses penyusunan PP Pengupahan ini telah melalui kajian dan pembahasan yang cukup panjang, dan hasilnya sudah dilaporkan kepada Bapak Presiden,” kata Yassierli dalam keterangan tertulisnya, dikutip Rabu (17/12/2025).

Menaker menambahkan, Presiden telah memutuskan formula kenaikan upah sebesar Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5 – 0,9.

Baca Juga: Nasib Pekerja Gig Masuk Pembahasan Revisi UU Ketenagakerjaan

Menurutnya, keputusan ini juga telah memperhatikan masukan dan aspirasi dari berbagai pihak, khususnya dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

Selain itu, kebijakan tersebut juga sebagai komitmen untuk menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/2023.

“Perhitungan kenaikan upah minimum akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah, untuk disampaikan sebagai rekomendasi kepada Gubernur,” Yassierli menambahkan.

Baca Juga: 10 Pekerjaan dengan Rata-Rata Upah Tertinggi versi BPS per Februari 2025

PP Pengupahan tersebut juga mengatur bahwa gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Selain itu, gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan juga dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

“Khusus untuk tahun 2026, Gubernur menetapkan besaran kenaikan upah selambat-lambatnya tanggal 24 Desember 2025,” Yassierli menambahkan,

Exit mobile version