TopCareerID

Asosiasi Serikat Pekerja Minta Pemerintah Tinjau Ulang Kenaikan UMP 2026

Ilustrasi kenaikan gaji ASN dan pensiunan PNS yang diatur BKN- uang. (Pexels)

Ilustrasi gaji (Pexels)

TopCareer.id – Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi) meminta pemerintah meninjau ulang rumus kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyebut penetapan UMP 2026 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan terbaru menggunakan rumus inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikalikan koefisien (alpha 0,5–0,9).

“Kami kecewa atas keputusan tersebut bahwa rumus tersebut tidak mencerminkan dan tidak menjamin terpenuhinya Kebutuhan Hidup Layak (KHL) bagi pekerja dan keluarganya,” kata Mirah Sumirat, Presiden Aspirasi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (17/12/2025).

Menurutnya, putusan Mahkamah Konstitusi sudah jelas menyatakan bahwa upah minimum harus mengandung prinsip KHL, keadilan, dan kemanusiaan, bukan sekadar pendekatan teknokratis berbasis angka makroekonomi.

Baca Juga: 10 Pekerjaan dengan Rata-Rata Upah Tertinggi versi BPS per Februari 2025

Mirah juga menyoroti keterlambatan penetapan kebijakan pengupahan yang seharusnya sudah diputuskan pada bulan November 2025, namun baru ditetapkan menjelang akhir Desember.

Menurutnya, lamanya proses pembahasan semestinya menghasilkan kebijakan yang lebih adil dan berpihak pada pekerja. Namun kenyataannya, kenaikan upah yang dihasilkan tetap minimal dan jauh dari harapan buruh.

Mirah mengatakan dalam kondisi melonjaknya harga pangan, transportasi, listrik, BBM, pendidikan, dan kesehatan, kenaikan upah minimum tanpa pengendalian biaya hidup akan sia-sia dan tidak berdampak nyata pada kesejahteraan pekerja.

Selain itu menurutnya, pelimpahan penetapan UMP kepada pemerintah daerah berpotensi memicu gelombang kekecewaan dan aksi unjuk rasa di berbagai daerah.

Hal ini dinilai tidak kondusif bagi stabilitas hubungan industrial dan iklim ketenagakerjaan nasional.

Baca Juga: Biaya Hidup Tak Sebanding Gaji Pekerja, Perusahaan Harus Apa?

Aspirasi pun mendesak pemerintah untuk meninjau ulang rumus penetapan upah minimum agar benar-benar menjamin Kebutuhan Hidup Layak.

Selain itu, pemerintah diminta mengendalikan harga kebutuhan pokok dan layanan dasar agar kenaikan upah tidak tergerus inflasi, serta melibatkan serikat pekerja secara bermakna dan substantif dalam setiap proses pengambilan kebijakan pengupahan.

Mirah mengatakan tanpa langkah kolektif tersebut, kebijakan pengupahan ini hanya akan jadi angka di atas kertas dan berpotensi memperlebar ketimpangan serta konflik hubungan industrial.

“Kami berharap kebijakan pengupahan ke depan mampu menciptakan keadilan, kepastian, dan kesejahteraan bagi pekerja, sekaligus menjaga hubungan industrial yang harmonis dan berkelanjutan,” pungkasnya.

Exit mobile version