TopCareer.id – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat bekerja secara adaptif atau fleksibel (flexible working arrangement /FWA) pada akhir tahun 2025.
Hal ini sebagai respon terhadap usulan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto, sekaligus mendukung kelancaran aktivitas masyarakat, serta mendorong pergerakan ekonomi.
“Pengaturan kerja ASN selama periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 dirumuskan untuk menjaga keseimbangan antara kelancaran mobilitas masyarakat, aktivitas ekonomi, dan keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan,” kata Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (18/12/2025).
Menteri PANRB Rini Widyantini sementara itu mengatakan, pengaturan FWA diterapkan selama tiga hari yaitu Senin sampai Rabu, 29-31 Desember 2025.
Pengaturan juga ditujukan untuk menjaga keberlangsung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik pada periode akhir tahun.
Baca Juga: Menko Airlangga Usul Pekerja WFA pada 29-31 Desember 2025
Namun Rini menegaskan, pengaturan kerja ini berlaku bagi seluruh ASN dengan tetap memperhatikan karakteristik tugas dan fungsi masing-masing instansi.
Selain itu, pengaturan ini diperuntukkan bagi ASN di pemerintah pusat dan daerah, termasuk di lingkungan Mabes TNI dan Polri.
“Namun pelaksanaannya tetap disesuaikan dengan kebutuhan organisasi dan memastikan pelayanan publik serta tugas-tugas strategis tetap berjalan,” Rini menegaskan.
Pelaksanaan juga berpedoman pada Peraturan Presiden No.21/2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN serta Peraturan Menteri PANRB No. 4/2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.
Regulasi ini menjadi dasar bagi instansi pemerintah dalam menyesuaikan pengaturan kerja ASN secara terukur dan berbasis kinerja.
Sementara itu, teknis pelaksanaan pengaturan kerja diserahkan kepada masing-masing instansi melalui Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Baca Juga: Kemenhub Prediksi 24 Desember Jadi Puncak Arus Mudik Nataru 2025
“Pimpinan instansi diharapkan mengatur pembagian pegawai yang melaksanakan tugas di kantor dan yang melaksanakan tugas secara adaptif, serta memastikan jalannya pengawasan terhadap capaian kinerja,” kata Rini.
Instansi penyelenggara pelayanan publik juga diimbau memastikan layanan esensial yang berdampak langsung dengan masyarakat tetap tersedia dan bisa diakses selama masa Natal dan Tahun Baru.
Selama periode pengaturan kerja ini, masyarakat tetap bisanyampaikan laporan, pengaduan, maupun aspirasi terkait kinerja pemerintah melalui kanal LAPOR! atau laman www.lapor.go.id.
Rini menegaskan kerja fleksibel bukan berarti melonggarkan disiplin, tapi sebagai instrumen menjaga kinerja pemerintahan tetap efektif dan responsif, di tengah dinamika akhir tahun.
Fokus pengawasan tetap diarahkan pada capaian kinerja dan kualitas pelayanan publik.
“Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan optimal, sekaligus mendukung kelancaran aktivitas masyarakat selama libur Natal dan Tahun Baru,” pungkas Rini.












