TopCareerID

Daftar Kenaikan UMP 2026 di 38 Provinsi

Ilustrasi kenaikan gaji ASN dan pensiunan PNS yang diatur BKN- uang. (Pexels)

Ilustrasi gaji (Pexels)

TopCareer.id – Pemerintah telah menetapkan formula kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyebut, formula kenaikan upah sebesar Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5 – 0,9.

Formula ini juga sudah ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 tahun 2025 tentang Pengupahan.

Gubernur pun telah menetapkan kenaikan UMP pada batas waktu yang ditentukan pemerintah pusat yaitu pada 24 Desember 2025 lalu.

Berdasarkan data yang diterima TopCareer.id, hingga 26 Desember 2025, berikut daftar kenaikan UMP tahun 2026 untuk 38 provinsi.

Aceh

Sumatera Utara

Sumatera Barat

Riau

Jambi

Baca Juga: PP Kenaikan Upah 2026 Sudah Diteken Prabowo

Sumatera Selatan

Bengkulu

Lampung

Kepulauan Bangka Belitung

Kepulauan Riau

DKI Jakarta

Jawa Barat

Jawa Tengah

DI Yogyakarta

Jawa Timur

Baca Juga: Asosiasi Serikat Pekerja Minta Pemerintah Tinjau Ulang Kenaikan UMP 2026

Banten

Bali

Nusa Tenggara Barat

Nusa Tenggara Timur

Kalimantan Barat

Kalimantan Tengah

Kalimantan Selatan

Kalimantan Timur

Kalimantan Utara

Sulawesi Utara

Sulawesi Tengah

Sulawesi Selatan

Sulawesi Tenggara

Baca Juga: Kadin: PP Pengupahan Berpotensi Perlambat Pertumbuhan Industri

Gorontalo

Sulawesi Barat

Maluku

Maluku Utara

Papua Barat

Papua

Papua Tengah

Papua Pegunungan

Papua Selatan

Papua Barat Daya

Exit mobile version