TopCareer.id – Tanggal 2 Januari 2026 jatuh pada hari Jumat. Karena itu, tidak sedikit masyarakat yang bertanya-tanya: apakah tanggal itu cuti bersama atau tidak?
Untuk mengetahui apakah 2 Januari 2026 cuti bersama atau tidak, maka kita harus merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1497 tahun 2025, Nomor 2 tahun 2025, dan Nomor 5 tahun 2025.
Dalam SKB tersebut, pemerintah sudah menetapkan daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026.
Adapun, libur Tahun Baru 2026 Masehi hanya ditetapkan pada tanggal 1 Januari atau hari Kamis. Selain itu, Jumat, 2 Januari 2026 tidak ditetapkan sebagai hari libur atau cuti bersama.
Maka dari itu, untuk kamu yang masih ingin libur di hari kejepit tersebut, bisa memanfaatkan jatah cuti tahunan apabila masih ada. Dengan begitu, kamu masih bisa sekalian menggunakan libur weekend sampai tanggal 4 Januari 2026.
Baca Juga: Tips Tetap Fit Saat Mudik Natal dan Tahun Baru
Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026
Berikut ini daftar hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2026:
Hari Libur Nasional 2026
- 1 Januari: Tahun Baru 2026 Masehi
- 16 Januari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- 17 Februari: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
- 19 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)
- 21–22 Maret: Hari Raya Idul Fitri 1447 H
- 3 April: Wafat Yesus Kristus
- 5 April: Hari Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
- 1 Mei: Hari Buruh Internasional
- 14 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
- 27 Mei: Hari Raya Idul Adha 1447 H
- 31 Mei: Hari Raya Waisak 2570 BE
- 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
- 16 Juni: 1 Muharam 1448 H (Tahun Baru Islam)
- 17 Agustus: Hari Proklamasi Kemerdekaan
- 25 Agustus: Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember: Kelahiran Yesus Kristus
Cuti Bersama 2026
- 16 Februari: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
- 18 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)
- 20, 23, dan 24 Maret: Hari Raya Idul Fitri 1447 H
- 15 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
- 28 Mei: Idul Adha 1447 H
- 24 Desember: Kelahiran Yesus Kristus
Perlu diingat bahwa pelaksanaan cuti bersama untuk lembaga/instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing perusahaan.
