TopCareerID

Kesejahteraan dan Rasa Aman Berdampak ke Produktivitas Tenaga Kerja

Menaker Yassierli saat membuka Sosialisasi Peningkatan Cakupan Kepesertaan Program Jamsosnaker dan Fasilitasi Kesejahteraan Pekerja di SMK Mitra Industri, Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (23/12/2025). (Dok: Kemnaker)

TopCareer.id – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, produktivitas tenaga kerja juga ditentukan oleh tingkat kesejahteraan dan rasa aman.

Hal ini disampaikannya saat membuka Sosialisasi Peningkatan Cakupan Kepesertaan Program Jamsosnaker dan Fasilitasi Kesejahteraan Pekerja di SMK Mitra Industri, Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (23/12/2025).

“Saat itulah peran dari jaminan sosial tenaga kerja dan penyediaan fasilitas kesejahteraan pekerja menjadi sangat strategis,” kata Menaker, mengutip keterangan tertulis.

Menaker mengatakan, iuran jaminan sosial dan penyediaan fasilitas kesejahteraan pekerja sebaiknya tak cuma dilihat sebagai beban biaya (cost).

Menurutnya, kedua hal itu harus dilihat sebagai investasi jangka panjang dalam membangun sumber daya manusia yang produktif.

Baca Juga: Menaker: Produktivitas Perlu Ditingkatkan Biar Bonus Demografi Bernilai Tambah

“Pekerja yang merasa terlindungi akan bekerja dengan lebih tenang, fokus, dan bersemangat, sehingga produktivitas meningkat dan pada akhirnya memberikan manfaat nyata bagi keberlangsungan usaha dan pertumbuhan ekonomi,” ujar Yassierli.

Dia menambahkan, jaminan sosial tenaga kerja dan penyediaan fasilitas kesejahteraan merupakan bagian dari kemitraan hubungan industrial antara pekerja dan pengusaha, sebagai mitra dalam proses produksi sekaligus mitra dalam menikmati hasil usaha.

“Hubungan industrial yang harmonis, adil, dan berkeadilan akan menjadi fondasi bagi stabilitas dunia usaha dan ketenagakerjaan,” kata Yassierli.

Baca Juga: Bikin Anjlok Produktivitas, Depresi dan Kecemasan Harus Dikenali Sejak Dini

Berdasarkan data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, tingkat partisipasi Jamsosnaker masih pada posisi 45 persen (45,86 juta orang).

Sementara untuk fasilitas kesejahteraan pekerja, data Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) Kemnaker mencatat bahwa per Oktober 2025, paling banyak dimiliki yaitu tempat ibadah sebanyak 80.231 perusahaan, fasilitas kantin 34.559 perusahaan, dan fasilitas olahraga 26.358 perusahaan.

“Fasilitas lainnya jumlahnya masih rendah apabila kita bandingkan dengan jumlah perusahaan yang ada. Artinya masih besar potensi sekaligus pekerjaan yang harus dilakukan oleh Pemerintah, ” pungkas Menaker.

Exit mobile version