Find Us on Facebook

Subscribe to Our Channel

https://www.youtube.com/@topcareertv1083

Tren

Gaji Pekerja di Bawah Rp 10 Juta Bebas Pajak di 5 Sektor Ini

Ilustrasi aturan baru penghitungan PPh pasal 21 yang berlaku mulai 1 Januari 2024 - pajak.Ilustrasi pemerintah beri bebas pajak bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp 10 juta di sektor tertentu. (Pixabay)

TopCareer.id – Pemerintah resmi mengesahkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 105 tahun 2025 tentang pemberlakuan bebas pajak bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp 10 juta di sektor tertentu.

Bagi pekerja di sektor yang telah ditentukan, Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh) 21 akan ditanggung pemerintah, sebagai bagian dari stimulus ekonomi tahun anggaran 2026.

Adapun, lima sektor yang PPh 21-nya ditanggung pemerintah adalah alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, dan pariwisata.

Sementara, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi bagi pekerja di lima sektor tersebut apabila gajinya ingin bebas pajak.

Baca Juga: 10 Pekerjaan dengan Rata-Rata Upah Tertinggi versi BPS per Februari 2025

Bagi Pegawai Tetap, syaratnya adalah:

  • Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan/atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang diadministrasikan oleh Dirjen Dukcapil, serta sudah terintegrasi dengan sistem administrasi Dirjen Pajak;
  • Menerima atau memperoleh penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur tidak lebih dari Rp 10 juta pada Masa Pajak Januari 2026, untuk Pegawai tertentu yang mulai bekerja sebelum Januari 2026; atau Masa Pajak bulan pertama bekerja, untuk Pegawai tertentu yang baru bekerja pada tahun 2026;
  • Tidak menerima insentif PPh 21 ditanggung pemerintah lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan

Baca Juga: Serikat Pekerja Sambut Baik Gaji di Bawah Rp 10 Juta Bebas Pajak

Bagi Pegawai Tidak Tetap, syaratnya yaitu:

  • Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan/atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang diadministrasikan oleh Dirjen Dukcapil, serta sudah terintegrasi dengan sistem administrasi Dirjen Pajak;
  • Menerima upah dengan jumlah rata-rata 1 hari tidak lebih dari Rp 500 ribu dalam hal upah diterima atau diperoleh secara harian, mingguan, satuan, atau borongan; atau tidak lebih dari Rp 10 juta dalam hal upah diterima atau diperoleh secara bulanan; dan
  • Tidak menerima insentif PPh 21 ditanggung pemerintah lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan

Leave a Reply