TopCareerID

Gaji Pekerja di Bawah Rp 10 Juta Bebas Pajak di 5 Sektor Ini

Ilustrasi aturan baru penghitungan PPh pasal 21 yang berlaku mulai 1 Januari 2024 - pajak.

Ilustrasi pemerintah beri bebas pajak bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp 10 juta di sektor tertentu. (Pixabay)

TopCareer.id – Pemerintah resmi mengesahkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 105 tahun 2025 tentang pemberlakuan bebas pajak bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp 10 juta di sektor tertentu.

Bagi pekerja di sektor yang telah ditentukan, Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh) 21 akan ditanggung pemerintah, sebagai bagian dari stimulus ekonomi tahun anggaran 2026.

Adapun, lima sektor yang PPh 21-nya ditanggung pemerintah adalah alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, dan pariwisata.

Sementara, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi bagi pekerja di lima sektor tersebut apabila gajinya ingin bebas pajak.

Baca Juga: 10 Pekerjaan dengan Rata-Rata Upah Tertinggi versi BPS per Februari 2025

Bagi Pegawai Tetap, syaratnya adalah:

Baca Juga: Serikat Pekerja Sambut Baik Gaji di Bawah Rp 10 Juta Bebas Pajak

Bagi Pegawai Tidak Tetap, syaratnya yaitu:

Exit mobile version