TopCareerID

Kementerian HAM Buka Rekrutmen PPPK, Cek Syaratnya

Ilustrasi Kementerian HAM

TopCareer.id – Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kementerian HAM) resmi mengumumkan pelaksanaan Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2025.

Mengutip pengumuman resminya, pendaftaran seleksi dibuka pada tanggal 7 sampai 23 Januari 2026. Terdapat total 500 alokasi PPPK dalam rekrutmen ini.

Lima jabatan yang dibuka adalah Analis Sumber Daya Manusia Ahli Pertama, Perencana Ahli Pertama, Apoteker Ahli Pertama, Penata Layanan Operasional, dan Pengelola Layanan Operasional.

Persyaratan Umum Rekrutmen PPPK Kementerian HAM 2025

  1. Memiliki ijazah sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) serendah-rendahnya 2,75;
  2. Bagi Lulusan perguruan tinggi luar negeri memiliki ijazah dan konversi IPK yang telah diseterakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi;
  1. Surat keterangan sehat dari dokter unit pelayanan kesehatan pemerintah yang wajib diserahkan setelah pelamar tersebut dinyatakan lulus seleksi pengadaan PPPK;
  2. Surat keterangan pemeriksaan sehat rohani dari unit pelayanan kesehatan pemerintah yang wajib diserahkan setelah pelamar tersebut dinyatakan lulus seleksi pengadaan PPPK; dan
  3. Surat keterangan tidak mengonsumsi/ menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat yang berwenang dari badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba yang wajib diserahkan setelah pelamar tersebut dinyatakan lulus seleksi pengadaan PPPK.

Baca Juga: Kementerian ATR/BPN Buka Penerimaan Konsultan Individu, 7 Posisi Tersedia

Persyaratan Khusus Rekrutmen PPPK Kementerian HAM 2025

Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama

Pelamar wajib memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun di bidang tugas sumber daya manusia atau kepegawaian atau personalia

Perencana Ahli Pertama

Pelamar wajib memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun di bidang tugas penyusunan dan/atau evaluasi rencana instrumen dan/atau kebijakan dan/atau program strategis dan/atau program tahunan dan/atau kegiatan dan/atau anggaran.

Apoteker Ahli Pertama

Penata Layanan Operasional

Pelamar wajib memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun di bidang pelayanan dan/atau penanganan pengaduan dan/atau pekerja sosial dan/atau penyuluhan dan/atau penyusunan modul atau kurikulum.

Pengelola Layanan Operasional

Pelamar wajib memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun di bidang pelayanan dan/atau penanganan pengaduan dan/atau pekerja sosial dan/atau penyuluhan dan/atau penyusunan modul atau kurikulum.

Informasi lebih lengkap mengenati tahapan, persyaratan, ketentuan pelaksanaan seleksi bisa diakses melalui https://kemenham.go.id/pppk-kemenham-2025

Sementara, dokumen pengumuman dan berkas pendukung bisa dicek di https://s.kemenham.go.id/hub/pppk-kemenham-2025

Exit mobile version