Find Us on Facebook

Subscribe to Our Channel

https://www.youtube.com/@topcareertv1083

Tren

Batas KPJ 2026 Naik, Pekerja Jakarta Gaji hingga Rp 6,5 Juta Bisa Nikmati Layanan Ini

Ilustrasi uang untuk belanja (Ahsanjaya/Pexels)

TopCareer.id – Seiring kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) menjadi Rp 5/729.876, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ikut menaikkan batas gaji maksimal penerima manfaat Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) menjadi Rp 6.589.357 di 2026.

Dengan kenaikan tersebut, pekerja bergaji sampai Rp 6,5 juta dan memegang KPJ bisa menikmati sejumlah layanan, salah satunya transportasi publik Jakarta secara gratis.

“Program KPJ sebagai salah satu kebijakan Pemprov DKI Jakarta dalam rangka meningkatkan fasilitas kesejahteraan pekerja bagi pekerja dan keluarganya,” tulis Instagram @disnakertrans_dki_jakarta.

Beberapa manfaat bagi penerima KPJ adalah subsidi pangan, transportasi publik (Transjakarta, MRT, dan LRT Jakarta) gratis, serta kesempatan bantuan biaya pendidikan untuk anak penerima KPJ.

Baca Juga: Daftar Kenaikan UMP 2026 di 38 Provinsi

Untuk mendaftar Kartu Pekerja Jakarta, beberapa dokumen persyaratan yang dibutuhkan adalah:

  • Foto/scan KTP, KK, NPWP
  • Surat Keterangan Aktif Bekerja
  • Slip gaji terakhir
  • File excel sesuai format dari bit.ly/formatkpj
  • Surat pernyataan sesuai format bit.ly/pernyataankpj

Email bisa dikirimkan ke kartupekerja.dkijakarta@yahoo.com cc hikesja.nakertrans@jakarta.go.id.

Baca Juga: Kadin: PP Pengupahan Berpotensi Perlambat Pertumbuhan Industri

Secara rinci, berikut manfaat yang akan diterima pemegang Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) di tahun 2026:

Subsidi pangan

  • Daging sapi 1 kg: harga pasar Rp 93.500 → harga KPJ Rp 35.000 (subsidi Rp 58.500).
  • Daging ayam 1 kg: harga pasar Rp 40.000 → harga KPJ Rp 8.000 (subsidi Rp 32.000).
  • Telur 1 kg: harga pasar Rp 28.000 → harga KPJ Rp 10.000 (subsidi Rp 18.000).
  • Beras 5 kg: harga pasar Rp 62.000 → harga KPJ Rp 30.000 (subsidi Rp 32.000).
  • Ikan kembung 1 kg: harga pasar Rp 38.000 → harga KPJ Rp 13.000 (subsidi Rp 25.000).
  • Total harga pasar: Rp 261.500.
  • Total subsidi Pemprov DKI: Rp 165.500.
  • Total yang dibayar pemegang KPJ: Rp 96.000.

Subsidi Pendidikan (KJP Plus) bagi Anak Pekerja

  • SD Rp 250.000
  • SMP Rp 300.000
  • SMA Rp 420.000
  • SMK Rp 450.000

Subsidi Transportasi

  • Gratis Transjakarta: Rp 3.500 x 2 x 22 hari = Rp 154.000 per bulan
  • Gratis MRT: Rp 616.000 per bulan (rute terjauh: Lebak Bulus – Bundaran HI atau sebaliknya)
  • Gratis LRT Jakarta: Ro 220.000 per bulan (Pegangsaan Dua – Velodrome)

Total nilai manfaat yang diterima pemegang KPJ mencapai Rp 1.406.000 sampai Rp 2.156.000 per bulan.

Leave a Reply