TopCareerID

Batas KPJ 2026 Naik, Pekerja Jakarta Gaji hingga Rp 6,5 Juta Bisa Nikmati Layanan Ini

Ilustrasi uang untuk belanja (Ahsanjaya/Pexels)

TopCareer.id – Seiring kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) menjadi Rp 5/729.876, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ikut menaikkan batas gaji maksimal penerima manfaat Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) menjadi Rp 6.589.357 di 2026.

Dengan kenaikan tersebut, pekerja bergaji sampai Rp 6,5 juta dan memegang KPJ bisa menikmati sejumlah layanan, salah satunya transportasi publik Jakarta secara gratis.

“Program KPJ sebagai salah satu kebijakan Pemprov DKI Jakarta dalam rangka meningkatkan fasilitas kesejahteraan pekerja bagi pekerja dan keluarganya,” tulis Instagram @disnakertrans_dki_jakarta.

Beberapa manfaat bagi penerima KPJ adalah subsidi pangan, transportasi publik (Transjakarta, MRT, dan LRT Jakarta) gratis, serta kesempatan bantuan biaya pendidikan untuk anak penerima KPJ.

Baca Juga: Daftar Kenaikan UMP 2026 di 38 Provinsi

Untuk mendaftar Kartu Pekerja Jakarta, beberapa dokumen persyaratan yang dibutuhkan adalah:

Email bisa dikirimkan ke kartupekerja.dkijakarta@yahoo.com cc hikesja.nakertrans@jakarta.go.id.

Baca Juga: Kadin: PP Pengupahan Berpotensi Perlambat Pertumbuhan Industri

Secara rinci, berikut manfaat yang akan diterima pemegang Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) di tahun 2026:

Subsidi pangan

Subsidi Pendidikan (KJP Plus) bagi Anak Pekerja

Subsidi Transportasi

Total nilai manfaat yang diterima pemegang KPJ mencapai Rp 1.406.000 sampai Rp 2.156.000 per bulan.

Exit mobile version