TopCareerID

Gaji 38,9 Juta Pekerja Indonesia di Bawah UMK, Lulusan SD-SMA Terbanyak

Ilustrasi kenaikan gaji ASN dan pensiunan PNS yang diatur BKN- uang. (Pexels)

Ilustrasi gaji (Pexels)

TopCareer.id – Riset menemukan bahwa jutaan pekerja di Indonesia yang menerima gaji di bawah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) menyebut, masih ada 38,9 juta orang yang melaporkan upahnya di bawah UMK.

Dalam Kajian Perlindungan Sosial dan Tenaga Kerja, tercatat distribusi pekerja yang melaporkan upah di bawah UMK menunjukkan pola yang sangat dipengaruhi tingkat pendidikan, namun tidak selalu sejalan dengan persepsi umum mengenai kerentanan di pasar kerja.

Menurut LPEM FEB UI, secara absolut, kelompok pekerja dengan pendidikan menengah dan dasar masih mendominasi jumlah pekerja berupah di bawah UMK.

Pekerja lulusan SD dan sederajat serta SMA masing-masing mencapai lebih dari 8 juta orang, diikuti lulusan SMP dan SMK dengan jumlah yang signifikan.

“Pola ini menegaskan bahwa masalah upah di bawah UMK terutama terkonsentrasi pada kelompok pekerja dengan pendidikan menengah ke bawah, yang umumnya bekerja di sektor dengan produktivitas rendah dan posisi tawar yang lemah,” tulis laporan LPEM FEB UI.

Baca Juga: Batas KPJ 2026 Naik, Pekerja Jakarta Gaji hingga Rp 6,5 Juta Bisa Nikmati Layanan Ini

Sementara, lulusan SMK yang selama ini kerap dikaitkan dengan tingkat pengangguran relatif tinggi, tidak menjadi kelompok terbesar dalam pekerja bergaji di bawah UMK.

Jumlah lulusan SMK yang melaporkan upah di bawah UMK tercatat sekitar 5,9 juta orang, lebih rendah dibandingkan lulusan SMA umum.

Menurut laporan tersebut, pola ini mengindikasikan bahwa persoalan utama lulusan SMK lebih banyak terletak pada transisi ke dunia kerja dan risiko menganggur, bukan semata pada rendahnya tingkat upah setelah bekerja.

“Dengan kata lain, bagi sebagian lulusan SMK yang berhasil masuk ke pasar kerja, upah yang diterima relatif lebih dekat atau berada di atas UMK dibandingkan kelompok pendidikan menengah umum,” tulis mereka.

LPEM FEB UI menambahkan, temuan ini semakin jelas pada lulusan MAK. Meski secara statistik MAK sering disebut memiliki tantangan dalam penyerapan tenaga kerja, jumlah pekerja MAK yang melaporkan upah di bawah UMK sangat kecil secara absolut.

“Hal ini menunjukkan adanya seleksi yang kuat,” tulis para penulis studi.

Menurut mereka, lulusan MAK yang bekerja kemungkinan besar terserap di segmen pekerjaan tertentu, termasuk sektor formal atau pekerjaan berbasis komunitas, dengan tingkat upah yang relatif lebih terjaga.

Baca Juga: Biaya Hidup Tak Sebanding Gaji Pekerja, Perusahaan Harus Apa?

“Sebaliknya, mereka yang tidak terserap ke pekerjaan tersebut cenderung berada di luar pasar kerja dan tercatat sebagai penganggur atau bukan angkatan kerja,” kata para penulis studi.

Untuk tingkat pendidikan tinggi, jumlah pekerja lulusan S1 yang melaporkan upah di bawah UMK masih mencapai lebih dari empat juta orang.

Walau jumlahnya relatif lebih kecil dibandingkan lulusan pendidikan dasar dan menengah, temuan ini menunjukkan pendidikan tinggi tidak sepenuhnya menjamin seseorang terbebas dari upah rendah.

Temuan ini konsisten dengan narasi yang belakangan muncul tentang lulusan perguruan tinggi yang bekerja di bawah kualifikasi, memasuki pekerjaan entry level berupah rendah, atau bekerja di sektor informal dan semi formal yang tidak sepenuhnya mengikuti ketentuan upah minimum.

Sementara, jumlah pekerja lulusan pascasarjana yang melaporkan upah di bawah UMK relatif sangat kecil.

Menurut penulis studi, ini mencerminkan segmentasi pasar kerja yang kuat di tingkat pendidikan tinggi, di mana pekerja dengan kualifikasi sangat tinggi cenderung berada pada posisi dan sektor dengan struktur upah yang lebih terlindungi.

Exit mobile version