TopCareerID

Ojol dan Kurir Paket Dapat Diskon JKK-JKM 50 Persen

Ilustrasi berdasar SE Menaker, ojol dan kurir logistik juga berhak mendapat THR.

Ilustrasi berdasar SE Menaker, ojol dan kurir logistik juga berhak mendapat THR. (Athalla/Topcareer.id)

TopCareer.id – Pemerintah memberi diskon 50 persen iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) di sektor transportasi mulai dari ojek online (ojol), ojek pangkalan (opang), sopir, hingga kurir paket/logistik.

Potongan iuran ini membuat tarif yang sebelumnya Rp 16.800 per bulan menjadi Rp 8.400 per bulan.

“Pekerja transportasi akan mendapatkan diskon 50 persen dari iuran yang seharusnya dibayarkan setiap bulan,” kata Indah Anggoro Putri, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, mengutip siaran pers, Sabtu (17/1/2026).

Baca Juga: Ojol-Kurir Bakal Dapat Diskon 50 Persen Iuran JKK-JKM BPJS

Menurut Indah, diskon iuran ini adalah bagian dari paket stimulus ekonomi tahun 2026.

Tujuan diskon ini adalah memberi perlindungan atas risiko kecelakaan kerja dan kematian, serta menjaga kepesertaan JKK–JKM tetap berlanjut bagi pekerja transportasi yang sehari-hari bekerja di lapangan.

Diskon ini menyasar pekerja sektor transportasi yang bekerja mandiri dan tidak menerima gajij atau upah dari pemberi kerja.

Beberapa profesi yang berhak menerima mencakup pengemudi dan kurir berbasis platform maupun yang tidak berbasis platform, baik yang sudah aktif menjadi peserta maupun yang baru mendaftar.

Baca Juga: Baru 11,99 Persen Pekerja Informal Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

Namun, diskon ini tidak berlaku bagi peserta BPU yang iuran JKK–JKM-nya dibayarkan melalui APBN/APBD.

“Diskon iuran JKK JKM ini berlaku selama 15 bulan, mulai Januari 2026 hingga Maret 2027 mendatang,” pungkas Indah.

JKK adalah perlindungan atas risiko kecelakaan atau penyakit akibat kerja yang meliputi manfaat perawatan, santunan, dan tunjangan cacat bagi peserta yang mengalami cedera atau penyakit terkait pekerjaannya.

Sementara, JKM adalah manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris saat peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, melainkan sebab alami atau kecelakaan lain yang tidak berhubungan dengan pekerjaan.

Exit mobile version