TopCareerID

Jutaan Pekerja RI Dapat Gaji di Bawah UMK, Pakar Ungkap Penyebabnya

Ilustrasi Bank Indonesia fasilitasi penukaran uang Lebaran melalui Kas Keliling - uang (Athalla/Topcareer.id)

Ilustrasi upah buruh (Athalla/Topcareer.id)

TopCareer.id – Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia baru-baru ini merilis laporan jutaan pekerja Indonesia yang mendapat gaji di bawah Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK).

Bahkan, ada pekerja kerah putih dan lulusan sarjana yang masih mendapatkan gaji rendah atau di bawah UMK.

Hempri Suyatna, Dosen Departemen Pembangunan Sosial dan Kesejahteraan, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Gadjah Mada (UGM) mengatakan, fenomena ini tak bisa lepas dari adanya kesenjangan pasar kerja.

“Situasi pasar pekerja menunjukkan ketidakseimbangan karena jumlah lapangan kerja lebih sedikit dibandingkan pencari kerja, sehingga bargaining position pekerja menjadi lemah,” kata Hempri, mengutip laman resmi UGM.

Ia menjelaskan, terbatasnya lapangan kerja membuat para pencari kerja tidak punya banyak pilihan, sehingga berdampak pada standar upah rendah yang mau tidak mau harus diterima.

Selain itu, kondisi ekonomi makro juga memperparah anjloknya lapangan kerja.

Baca Juga: Gaji 38,9 Juta Pekerja Indonesia di Bawah UMK, Lulusan SD-SMA Terbanyak

Deindustrialisasi di industri tekstil, garmen, hingga industri digital juga secara tidak langsung menurunkan kemampuan perusahaan dalam memberikan upah layak bagi para pekerja.

“Dari sisi kemampuan perusahaan, kondisi ekonomi yang melemah membuat mereka tidak cukup kuat untuk menaikkan upah,” kata Hempri, ditulis Sabtu (17/1/2026).

Kesenjangan pendapatan antar lapisan pekerja juga dipengaruhi jenis perusahaan, keterampilan tenaga kerja, dan risiko pekerjaan.

Kendati pekerjaan dengan tingkat risiko tinggi umumnya menawarkan upah lebih besar dibandingkan pekerjaan berisiko rendah, peluang kerja tidak selalu berpihak pada lulusan pendidikan tinggi.

“Tingkatan skill itu sangat mempengaruhi, apakah seseorang akan memperoleh gaji tinggi atau justru rendah,” Hempri menambahkan.

Aturan pemberian upah juga disorot. Menurut Hempri ada perbedaan pendekatan antara sektor formal dan informalnya. Pasalnya, penetapan upah minimum sulit diterapkan secara ketat di sektor informal.

Baca Juga: Aceh Tetapkan Upah Minimum, Ini Daftar UMP 2026 di 38 Provinsi

Meski begitu, pemerintah dan perusahaan dinilai tetap bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan sosial secara optimal bagi seluruh pekerja.

Hempri menegaskan, jaminan perlindungan sosial tersebut dapat menjadi pendorong bagi peningkatan kesejahteraan, karena membuat sama rata upah seluruh lapisan pekerja akan cenderung lebih banyak tantangan

“Yang penting adalah perlindungan sosial, seperti asuransi kesehatan dan jaminan sosial bagi pekerja informal,” ujarnya.

Hempri pun menilai, praktik demokrasi ekonomi bisa jadi solusi jangka panjang. Pekerja seharusnya tidak cuma diposisikan sebagai tenaga kerja, tapi juga bagian dari pengambil keputusan dalam perusahaan.

“Solusinya ada pada demokrasi ekonomi, ketika pekerja juga bisa memberikan masukan dan bahkan memiliki saham di perusahaan,” kata Hempri.

Selain itu, dia juga mendorong agar perusahaan-perusahaan bisa menjadi terbuka dan go public, sehingga kebijakan yang diambil bisa berpihak pada para pekerja.

Menurutnya, langkah ini bisa jadi solusi bagi negara dalam menciptakan sistem ketenagakerjaan yang lebih adil.

Exit mobile version