TopCareerID

Child Grooming Bisa Terjadi di Mana Saja, Menteri PPPA Minta Masyarakat Waspada

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi. (Dok: Kementerian PPPA)

TopCareer.id – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak atau Menteri PPPA Arifah Fauzi mengingatkan bahwa child grooming bisa terjadi di mana saja, termasuk dalam keluarga dan ruang digital.

Hal ini ia sampaikan usai ramainya pembahasan soal child grooming, karena terbitnya buku “The Broken String” dari Aurelie Moeremans, yang bercerita soal pengalaman hidupnya mengalami kekerasan seksual.

Mengutip laman Universitas Negeri Surabaya, child grooming adalah proses manipulasi yang dilakukan pelaku untuk membangun kedekatan emosional dan kepercayaan dengan anak, dengan tujuan eksploitasi seksual maupun penyalahgunaan psikologis.

Child grooming dan kekerasan seksual terhadap anak adalah ancaman nyata dan serius yang kerap terjadi secara tersembunyi di sekitar kita,” kata Arifah, mengutip laman resmi, Selasa (20/1/2026).

Baca Juga: Menteri PPPA: Ibu Hamil Harus Jadi Prioritas di Situasi Darurat Tempat Kerja

Ia menjelaskan, pelaku child grooming biasanya membangun kedekatan dan kepercayaan anak secara bertahap, sebelum melakukan eksploitasi dan kekerasan.

Arifah pun memperingatkan, praktik ini bisa terjadi di berbagai lingkungan, termasuk keluarga, komunitas, dan satuan pendidikan. Pola pendekatan yang tampak wajar ini sering kali luput dari pengawasan.

“Pemahaman masyarakat terhadap tanda-tanda awal grooming menjadi sangat penting dan dibutuhkan sebagai langkah pencegahan kekerasan seksual terhadap anak,” ujarnya.

Karena itu, masyarakat harus meningkatkan kewaspadaan dan melindungi anak-anak agar tidak terjebak dalam bujuk rayu pelaku.

Baca Juga: Grok Jadi Sorotan, Kekerasan Seksual dengan AI Mengkhawatirkan

Selain itu, praktik child grooming juga makin banyak terjadi di ruang digital.

Pelaku memanfaatkan media sosial, gim daring, dan berbagai platform komunikasi untuk menjalin relasi dengan anak, menyamarkan identitas, serta memanipulasi korban secara psikologis.

“Kondisi ini menuntut pengawasan yang lebih kuat dari orang tua, guru di sekolah, lingkungan keluarga dan masyarakat serta peningkatan literasi digital bagi anak,” kata Arifah.

Orang tua, pendidik, dan masyarakat pun diminta untuk lebih peka, membangun komunikasi terbuka dengan anak, serta berani bertindak apabila menemuka tanda-tanda kekerasan maupun grooming.

Dugaan child grooming atau kekerasan pada anak juga dapat di laporkan melalui Unit Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) terdekat atau layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA 129) melalui call center 129 dan WhatsApp 08111-129-129.

Exit mobile version