TopCareerID

Menaker Akui Masih Banyak UMP 2026 di Bawah Angka Hidup Layak

Menaker Yassierli dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta, Rabu (21/1/2026). (YouTube TVR Parlemen)

TopCareer.id – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyebut masih ada Upah Minimum Provinsi (UMP) daerah yang berada di bawah angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Hal ini disampaikan Yassierli dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI di Senayan, Jakarta, Rabu (21/1/2026).

“Jadi kalau kita lihat disparitas itu ada perbandingan dengan KHL. Kita bisa lihat bersama-sama ada yang sudah mendekati, ada yang masih jauh,” kata Yassierli.

Dalam pemaparannya, tercatat masih banyak provinsi masih berada memiliki UMP 2026 di bawah KHL 2026.

Baca Juga: Aceh Tetapkan Upah Minimum, Ini Daftar UMP 2026 di 38 Provinsi

Sebagai contoh DKI Jakarta, yang UMP 2026-nya sebesar Rp Rp 5.729.876, dengan KHL tahun 2026 sebesar Rp 5.898.511. Selain itu ada Jawa Barat dengan UMP 2026 di Rp 2.317.601 meski KHL tahun 2026 mencapai Rp 4.122.871.

Sementara, contoh daerah menetapkan UMP di atas KHL yaitu Aceh dengan Rp 3.932.553 dari KHL Rp 3.654.466, serta Sumatera Selatan dengan UMP Ro 3.942.963 dari KHL Rp 3.299.907.

Yassierli menegaskan, angka Kebutuhan Hidup Layak nantinya akan menjadi penting karena jadi acuan pemerintah provinsi dalam menetapkan kenaikan UMP.

“KHL ini kalau kita sudah bisa tetapkan, kita berharap disparitas upah antar provinsi, antar kota, kabupaten yang sampai sekarang itu ya sampai sekarang itu. Harapannya seperti itu,” ujarnya.

Ia menambahkan, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 2025, besaran kenaikan upah kini disesuaikan dengan kondisi ekonomi masing-masing wilayah, serta posisi upah terhadap KHL.

Baca Juga: Gaji 38,9 Juta Pekerja Indonesia di Bawah UMK, Lulusan SD-SMA Terbanyak

Perhitungan KHL pun, kata Yassierli, juga sudah melalui kajian yang melibatkan tim pakar, serta data resmi seperti Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas).

Meski begitu, Menaker mengakui hingga saat ini angka Kebutuhan Hidup Layak masih pada tahap provinsi dan belum mencapai tingkat kabupaten/kota, karena terbatasnya ketersediaan data.

Namun, Yassierli mengatakan pemerintah akan terus mendorong pengembangan perhitungan KHL.

“Kita terus akan mengembangkan bagaimana caranya kita bisa menghitung kebutuhan hitung layak untuk pada level kota/kabupaten, karena ada isu juga terkait dengan disparitas antar kota/kabupaten,” katanya.

Menaker menegaskan, data KHL penting untuk mengurangi disparitas atau kesenjangan upah minimum antar daerah, sehingga bisa memitigasi dampak negatif yang dapat mengganggu stabilitas dan kondisi daerah.

Exit mobile version