TopCareer.id – Dinas Pendidikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi sekolah-sekolah, di tengah cuaca ekstrem yang dinilai berisiko bagi siswa.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta No. 9/SE/2026 tentang Pelaksanaan Pembelajaran karena Cuaca Ekstrem pada Satuan Pendidikan di Lingkungan Provinsi DKI Jakarta.
“Langkah ini diambil sebagai bentuk kehati-hatian pemerintah dalam menjaga kesehatan dan keselamatan peserta didik, mengingat potensi risiko yang dapat ditimbulkan akibat cuaca ekstrem,” kata Nahdiana, Jumat (23/1/2026).
Dalam edaran tersebut, satuan pendidikan diminta menerapkan PJJ selama kondisi cuaca ekstrem masih berlangsung.
Baca Juga: Potensi Hujan Lebat Jelang Akhir Januari 2026, BMKG Minta Warga Waspada
Kepala satuan pendidikan juga diminta mendampingi dan memantau pelaksanaan PJJ, serta menyiapkan alternatif pembelajaran jika terjadi kendala teknis, dengan berkoordinasi bersama Suku Dinas Pendidikan maupun Dinas Pendidikan.
Kepala sekolah atau satuan pendidikan lain juga diimbau terus berkomunikasi dengan orang tua atau wali murid dan seluruh warga sekolah, sehingga PJKK bisa berjalan dengan baik.
“Koordinasi dan komunikasi dengan orang tua menjadi kunci agar pembelajaran tetap berlangsung efektif meskipun tidak dilakukan secara tatap muka,” Nahdiana menambahkan, seperti dikutip dari siaran pers.
Baca Juga: Musim Hujan Melanda, Ini Tips Jaga Kesehatan Anak
Edaran pelaksanaan pembelajaran jarak jauh ini berlaku hingga 28 Januari 2026 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan kondisi cuaca di wilayah DKI Jakarta.
Berikut aturan lengkap mengenai WFH dan PJJ di DKI Jakarta akibat cuaca ekstrem bagi ASN, pekerja swasta, dan pelajar, seperti dikutip dari akun Instagram resmi @dkijakarta:
ASN
Mengacu pada SE Sekda No. 2/SE/2026
- WFH berlaku bagi yang askes jalannya terputus banjir
- Berlaku hingga 28 Januari 2026
Untuk pekerja swasta
SE Kadisnakertransgi No: e-0001/SE/2026
- WFH berlaku bagi jenis pekerjaan yang bisa dilakukan secara daring (online)
- Pengecualian: perusahaan/tempat kerja yang beroperasi 24 jam atau pelayanan langsung ke masyarakat (kesehatan, transportasi umum, logistik vital, energi, dan utilitas dasar), tetap beroperasi dengan pengaturan proporsional sesuai kebutuhan operasional dan tingkat risiko di lapangan
- Pelaksanaan WFH dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi objektif serta pengaturan internal perusahaan
Untuk pelajar
SE Kadisdik No. 9/SE/2026
- PJJ diterapkan selama periode cuaca ekstrem
- Kepala satuan pendidikan berkomunikasi intensif dengan orang tua/wali murid terkait proses PJJ
- Berlaku hingga 28 Januari 2026
