Find Us on Facebook

Subscribe to Our Channel

https://www.youtube.com/@topcareertv1083

Tren

Banyak Pekerja Indonesia Overwork, Pakar Ungkap Pemicunya

Ilustrasi stres kerja. (Pexels)Ilustrasi stres mencari kerja (Pexels)

TopCareer.id – Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) Agustus 2025 dari Badan Pusat Statistik (BPS) menyebut bahwa 25,47 persen penduduk bekerja lebih dari 49 jam per minggu atau overwork.

Overwork atau jam kerja panjang sendiri digambarkan sebagai bekerja secara berlebihan atau melampaui kapasitas fisik dan mental seseorang.

Ini seringkali disebabkan jam kerja panjang, beban kerja tidak realistis, atau tekanan tinggi, yang dapat menyebabkan kelelahan, stres, penurunan produktivitas, dan masalah kesehatan.

Overworked berbeda dengan workaholic (kecanduan kerja), karena sering dipicu oleh faktor eksternal seperti tuntutan perusahaan.

Ekonom Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (FEB UGM), Wisnu Setiadi Nugroho menyebut, masalah overwork di Indonesia terjadi bukan hanya karena tekanan ekonomi tunggal.

“Fenomena tersebut merupakan gabungan dari kondisi struktur pasar tenaga kerja Indonesia yang kurang memberikan pekerjaan berkualitas, rendahnya upah layak, dan tingginya informalitas pekerjaan,” ujarnya, mengutip laman UGM.

Baca Juga: Upah Buruh RI Rata-Rata Rp 3,3 Juta, Ini Sektor Tertinggi dan Terendah

Menurut Wisnu, secara teori, jam kerja yang lebih panjang bisa meningkatkan output jangka pendek, karena total jam yang dikerjakan bertambah.

Namun, bukti empiris dari penelitian tenaga kerja memperlihatkan bahwa produktivitas per jam bekerja, tidak otomatis meningkat seiring jam kerja yang panjang.

Wisnu mengatakan, beberapa studi internasional menunjukkan meski pekerja di Indonesia bekerja lebih dari standar 40 jam per minggu, produktivitas per jam pekerja masih relatif rendah dibanding negara lain di ASEAN.

“Kesimpulannya jam kerja yang panjang justru kita duga bisa menurunkan efektivitas kerja per jam karena kelelahan, penurunan konsentrasi, dan kenaikan risiko kesehatan serta kecelakaan kerja,” kata Wisnu.

Pemerintah harus ambil langkah

Pemerintah pun didorong untuk mengambil sejumlah langkah dalam merespon fenomena overwork.

Kebijakan pengupahan perlu ditinjau ulang agar tidak mendorong praktik overwork. Menurut Wisnu, fenomena ini kerap terjadi karena pekerja mengejar pendapatan yang tidak tercukupi, dari pekerjaan utama yang bergaji rendah.

Untuk itu, pemerintah harus mendorong upah layak dan formula upah yang mempertimbangkan produktivitas.

Pemerintah juga perlu memastikan kebijakan upah minimum tak cuma berdasarkan inflasi, tetapi juga produktivitas daerah serta kebutuhan hidup layak.

Menurut Wisnu, di banyak studi pada negara maju maupun berkembang, kebijakan upah minimum yang kuat cenderung mengurangi jam kerja berlebih dan mengubah insentif pekerja untuk mencari multiple jobs.

“Bukti menunjukkan bahwa kebijakan upah minimum di Indonesia dapat mengurangi jam kerja rata-rata sambil meningkatkan upah riil pekerja,” ungkapnya.

Baca Juga: BPS: 0,77 Persen Pengangguran karena PHK

Aturan kerja paruh waktu dan lembur juga perlu diatur ulang.

Dalam UU Cipta Kerja, terdapat aturan tentang waktu kerja reguler dengan maksimal 8 jam per hari atau 40 jam per minggu dan lembur maksimal 4 jam per hari atau 18 jam per minggu.

Namun, saat ini pelaksanaan ketentuan aturan baru dilaksanakan masing-masing pekerjaan saja.

“Idealnya, ada sistem terintegrasi yang dapat memonitor jam kerja tiap pekerja. Penegakan aturan dan ketentuan ini penting agar tidak terjadi eksploitasi jam kerja tanpa kompensasi yang adil,” kata Wisnu.

Pemerintah juga harus meningkatkan keterampilan dan produktivitas tenaga kerja. Kementerian Ketenagakerjaan dapat mendorong pelatihan vokasi, upskilling, dan reskilling untuk meningkatkan produktivitas pekerja.

Wisnu mengatakan, produktivitas yang lebih tinggi dapat mengurangi kebutuhan jam kerja panjang karena nilai output per jam kerja meningkat.

Leave a Reply