TopCareerID

Bikin Toilet Kantor Ternyata Tak Boleh Asal, Ini Aturannya

Foto Ilustrasi Toilet (Freepik)

TopCareer.id – Toilet merupakan ruang penting yang ada di kantor. Meski begitu, agar lingkungan kerja tetap sehat dan pekerja dapat produktif, toilet tak boleh hanya sekadar ada saja.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sendiri telah mengatur standar mengenai toilet di tempat kerja atau kantor.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja.

Dalam aturan tersebut, definisi toilet adalah fasilitas sanitasi tempat buang air besar, kecil, tempat cuci tangan dan/atau muka.

Baca Juga: Membawa HP ke Toilet Bukan Kebiasaan Baik, Ini Bahayanya

Dalam Pasal 34 Permenaker tersebut. toilet termasuk dalam fasilitas kebersihan yang harus disediakan di tempat kerja. Adapun menurut ayat (1) toilet yang dimaksud harus:

Kemudian, di Pasal 34 ayat (2) juga disebutkan bahwa toilet harus memiliki setidaknya:

Permenaker juga mengatur bahwa toilet harus terpisah antara laki-laki, perempuan, dan penyandang cacat (disabilitas), serta diberikan tanda yang jelas.

Perusahaan yang menyediakan tempat mandi juga harus memenuhi ketentuan-ketentuan seperti di ayat (1).

Baca Juga: Yang Harus Dilakukan Saat Banjir Melanda

Standar Jumlah Jamban

Di Pasal 34 ayat (5), juga diatur berapa standar kebutuhan jamban agar sesuai dengan jumlah tenaga kerja dalam satu waktu kerja yaitu:

Jika toilet laki-laki menyediakan peturasan atau urinoar, jumlah jamban tidak boleh kurang dari dua pertiga jumlah jamban yang ditentukan.

Ukuran Ruang Toilet

Dalam Pasal 35 juga diatur mengenai besaran ruang toilet yaitu panjang 80 cm, lebar 155 cm, dan tinggi 220 cm, dengan lebar pintu 70 cm.

Sementara, ruang toilet disabilitias juga harus memenuhi syarat panjang 152,5 cm, lebar 227,5 cm, dan tinggi 240 cm.

Toilet disabilitas juga harus punya akses masuk dan keluar yang mudah dilalui, luas ruang bebas yang cukup untuk pengguna kursi roda bermanuver 180 derajat, dan lebar pintu masuk paling sedikit 90 cm yang mudah dibuka dan ditutup.

Pintu toilet disabilitas juga harus dilengkapi plat tendang di bagian bawah pintu untuk pengguna kursi roda dan penyandang disabilitas netra, dan kemiringan lantai tidak lebih dari 7 persen.

Toilet bagi penyandang disabilitas juga harus memiliki pegangan rambat untuk membantu pengguna kursi roda berpindah ke jamban atau sebaliknya.

Exit mobile version