TopCareer.id – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia (RI) mengeluarkan Surat Edaran (SE) untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap Penyakit Virus Nipah.
SE Nomor HK.02.02/C/445/2026 ini ditujukan kepada seluruh pemerintah daerah, fasilitas pelayanan kesehatan, laboratorium kesehatan masyarakat, serta unit kekarantinaan kesehatan di tanah air.
Tujuannya adalah untuk mengantisipasi potensi masuk dan penularan penyakit zoonotik tersebut.
Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kementerian Kesehatan Murti Utami dalam edaran tersebut menegaskan, kewaspadaan perlu diperkuat meskipun sampai sekarang belum terdapat laporan kasus konfirmasi Penyakit Virus Nipah pada manusia di Indonesia.
“Hal ini didasarkan pada tingginya tingkat kematian penyakit tersebut yang dilaporkan mencapai 40–75 persen, serta karakteristik klinis yang dapat berkembang dari infeksi saluran pernapasan akut ringan hingga ensefalitis yang berakibat fatal,” kata Murti, mengutip InfoPublik, Selasa (3/2/2026).
Penyakit Virus Nipah adalah penyakit zoonotik emerging yang disebabkan virus Nipah, anggota genus Henipavirus dari famili Paramyxoviridae.
Baca Juga: Kemenkes: Kasus Superflu di Indonesia Menurun
Virus ini memiliki reservoir alami pada kelelawar buah (Pteropus sp.) dan dapat menular ke manusia secara langsung, melalui perantara hewan lain seperti babi, maupun melalui konsumsi makanan atau minuman yang terkontaminasi, termasuk buah dan nira.
Penularan antar manusia juga telah dilaporkan, terutama melalui kontak erat dengan penderita.
Secara global, wabah pertama Virus Nipah tercatat pada 1998 hingga 1999 di Desa Sungai Nipah, Malaysia, yang kemudian menyebar ke Singapura.
Kasus pada manusia juga pernah dilaporkan di India, Bangladesh, dan Filipina. Sejak 2001 sampai 2026, kasus Virus Nipah dilaporkan secara sporadis di Bangladesh dan India.
Di India, infeksi Virus Nipah telah terjadi berulang sejak 2001, termasuk wabah di Negara Bagian West Bengal pada 2001 dan 2007, serta di Negara Bagian Kerala sejak 2018.
Pada 14 Januari 2026, India kembali melaporkan kasus konfirmasi di West Bengal.
Hingga 26 Januari 2026, tercatat dua kasus konfirmasi tanpa kematian di Distrik North 24 Parganas. Seluruhnya adalah tenaga kesehatan dengan lebih dari 120 kontak erat diidentifikasi dan menjalani karantina. Investigasi epidemiologis masih terus berlangsung.
Baca Juga: Minim Akses Rujukan, Angka Kematian dan Beban Biaya Kanker Tertinggi di RI
Menurut Murti, Indonesia tetap punya potensi risiko karena kedekatan geografis, serta tingginya mobilitas penduduk dengan negara-negara yang pernah mengalami kejadian luar biasa Virus Nipah.
Selain itu, hasil penelitian di Indonesia menunjukkan adanya bukti serologis dan deteksi virus pada reservoir alami kelelawar buah (Pteropus sp.), yang menandakan potensi sumber penularan di dalam negeri.
Lewat edaran ini, Kemenkes pun meminta penguatan surveilans penyakit, peningkatan kesiapsiagaan fasilitas pelayanan kesehatan, pengawasan di pintu masuk negara, serta pengendalian faktor risiko berbasis pendekatan one health.
Masyarakat juga perlu mendapat edukasi misalnya dengan tidak mengonsumsi nira mentah, mencuci dan mengupas buah sebelum dikonsumsi, serta menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat.
“Kewaspadaan bersama dan kepatuhan terhadap pedoman pencegahan menjadi kunci untuk melindungi masyarakat dari potensi ancaman penyakit infeksi emerging,” tulis Kemenkes dalam edarannya.
