TopCareer.id – Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) akan memiliki beberapa hari cuti bersama di tahun 2026.
Jadwal cuti bersama ini ditetapkan Presiden Prabowo Subianto melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 42 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2026.
Aturan ini ditandatangani pada 31 Desember 2025, dengan pertimbangan untuk mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja, serta menjadi pedoman bagi instansi pemerintah dalam menggelar cuti bersama.
Baca Juga: BKN Terbitkan Aturan Baru Penggunaan Batik Korpri ASN
Adapun, cuti bersama untuk pegawai ASN pada 2026 yaitu:
- Senin, 16 Februari 2026, sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili;
- Senin, 16 Februari 2026, sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili;
- Rabu, 18 Maret 2026, sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948;
- Jumat, Senin, dan Selasa, 20, 23, dan 24 Maret 2026, sebagai cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah;
- Jumat, 15 Mei 2026, sebagai cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus;
- Kamis, 28 Mei 2026, sebagai cuti bersama Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah; dan
- Kamis, 24 Desember 2026, sebagai cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus.
Keppres juga menyatakan bahwa cuti bersama tersebut tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai ASN.
Sementara, pegawai ASN yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.













