TopCareerID

Menkomdigi Minta Pers Jangan Korbankan Kepercayaan Publik Demi Algoritma

Menkomdigi Meutya Hafid menyampaikan Keynote Speech acara Konvensi Nasional Media Massa Hari Pers Nasional 2026 di Hotel Aston Serang, Banten Minggu (8/2/2026). Foto: Komdigi

TopCareer.id – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan agar jangan sampai pers mengorbankan kepercayaan publik demi algoritma.

Hal ini disampaikannya dalam Konvensi Nasional Media Massa yang merupakan rangkaian kegiatan memperingati Hari Pers Nasional (HPN) 2026 di Serang, Banten, Minggu (8/2/2026).

“Pemanfaatan kecerdasan artifisial (AI) dalam praktik jurnalistik harus tetap menjadikan kepentingan publik sebagai kompas utama,” kata Meutya, mengutip siaran pers.

Menurutnya, di tengah derasnya arus konten digital dan meningkatnya disinformasi, pers tidak boleh mengorbankan kepercayaan publik demi kecepatan, algoritma, atau efisiensi teknologi.

Baca Juga: Menkomdigi Sebut 90 Juta Pekerjaan Baru Bakal Muncul karena AI

Bahkan menurut Menteri Meutya, di tengah semakin kompleks tantangan, peran pers justru semakin krusial sebagai penjaga integritas informasi dan ruang publik yang sehat.

“Dalam gelombang transformasi digital dan AI, kehadiran pers yang kredibel dan independen bukanlah pilihan, melainkan kebutuhan dasar demokrasi,” kata Menkomdigi.

Meutya pun menyebut, Komdigi dan Dewan Pers sudah merumuskan berbagai kebijakan dan panduan untuk merespon ancaman disinformasi, disrupsi teknologi AI, krisis kepercayaan publik, dan masa depan jurnalisme.

Beberapa kebijakan tersebut di antaranya regulasi AI dan Panduan Etika yang dirilis Dewan Pers lewat Peraturan Dewan Pers Nomor 1 Tahun 2025 tentang panduan penggunaan AI dalam karya jurnalistik.

Baca Juga: Demi AI, Sederet Raksasa Teknologi Ramai-Ramai Lakukan PHK di 2025

Peraturan itu menegaskan, AI tidak boleh menggantikan jurnalis manusia, melainkan hanya sebagai alat bantu, dengan jurnalis sebagai pengendali utama untuk menjamin akurasi.

Selain itu, terdapat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 (Publisher Rights), yang mewajibkan platform digital bertanggung jawab atas konten jurnalistik.

Langkah ini bertujuan mengatasi ketimpangan ekosistem digital dan melindungi media lokal dari ancaman AI yang mengambil alih konten.

“Pemerintah menegaskan bahwa tata kelola AI harus human-centric (berpusat pada manusia) dan jurnalistik harus tetap humanis di tengah gempuran AI untuk menjaga kepercayaan publik,” kata Meutya.

Exit mobile version