Find Us on Facebook

Subscribe to Our Channel

https://www.youtube.com/@topcareertv1083

Edukasi

Kemendikdasmen Buka Pertukaran Guru Indonesia-Korea Selatan, Intip Syaratnya

Sumber foto: freepik.comIlustrasi Korea Selatan (Sumber foto: freepik.com)

TopCareer.id – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) membuka pendaftaran untuk program pertukaran guru Indonesia ke Korea Selatan melalui Program Indonesia-Korea Teacher Exchange 2026 (IKTE 2026).

Nantinya, guru Indonesia akan belajar langsung sistem pendidikan di Korea Selatan selama sekitar tiga bulan. Sementara, guru-guru Korea akan tinggal di Indonesia selama sekitar enam bulan.

Pendaftaran Program Pertukaran Guru Indonesia-Korea dibuka pada tanggal 2 Februari sampai dengan 2 Maret 2026 melalui laman pendaftaran.

“Tak hanya meningkatkan kompetensi global, IKTE juga memperkuat pemahaman kesadaran budaya dan isu global dengan berbagai metode pengajaran yang berfokus pada penerapan Global Citizenship Education (GCED) dan Sustainable Development Goals (SDGs),” tulis akun Instagram @ditjen.gtk.kemdikbud.

Baca Juga: Lowongan Kerja Guru PPPK Sekolah Garuda, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya

Kriteria IKTE 2026

Dikutip dari laman resminya, berikut kriteria guru yang dapat mengikuti program pertukaran:

  • Pria/wanita berusia 30-45 tahun;
  • Berstatus sebagai guru Aparatur Sipil Negara (ASN) atau guru tetap yayasan (GTY);
  • Memiliki pengalaman mengajar minimal 5 (lima) tahun pada jenjang SD/SMP/SMA/SMK non-kejuruan;
  • Memiliki kemampuan berbahasa Inggris lisan dan tulisan;
  • Energik, kreatif, memiliki kemampuan interpersonal yang baik dan aktif dalam komunitas guru;
  • Memiliki prestasi dan atau menguasai keterampilan di bidang seni tradisional Indonesia;
  • Memiliki prestasi sebagai guru (guru berprestasi/ guru inovatif dan sejenisnya);
  • Sehat jasmani, rohani dan tidak sedang dalam kondisi hamil;
  • Berwawasan luas dan memiliki pengalaman dalam forum internasional;
  • Bersedia mengikuti program sampai dengan selesai;
  • Mendapatkan izin dari pimpinan satuan pendidikan;
  • Melampirkan Biodata/CV; dan
  • Foto berwarna terbaru ukuran 4×6 sebanyak 1 (satu) lembar.

Dokumen yang dibutuhkan:

  • KTP;
  • SK ASN PPPK/PNS atau SK terakhir PNS/GTY;
  • SK mengajar 5 (lima) tahun terakhir;
  • Sertifikat TOEFL/IELTS 2 (dua) tahun terakhir dengan minimal skor 450/setara;
  • SK pengurus komunitas guru 5 (lima) tahun terakhir (KOMBEL/KKG/MGMP/MGBK dan sejenisnya);
  • Sertifikat keterampilan/ kursus seni 5 (lima) tahun terakhir;
  • Sertifikat sebagai guru berprestasi/inovatif/sejenisnya;
  • Surat keterangan sehat dokter;
  • Sertifikat konferensi internasional/pertemuan internasional sebagai peserta/presenter moderator/komite penyelenggara/sejenisnya 5 (lima) tahun terakhir;
  • Surat pernyataan komitmen (dapat diunduh pada laman pendaftaran);
  • Surat izin dari kepala sekolah/ketua yayasan yang diketahui oleh dinas pendidikan (dapat diunduh pada laman pendaftaran);
  • Biodata/CV; dan
  • Foto berwarna terbaru ukuran 4×6 sebanyak 1 (satu) lembar

Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa memantau situs https://gtk.kemendikdasmen.go.id/ikte/

Leave a Reply