TopCareerID

ASN dan Swasta Boleh WFA di Musim Libur Lebaran 2026

Konferensi Pers Stimulus Ekonomi HBKN Idulfitri 2026: Diskon Tarif Transportasi, WFA, dan Bantuan Pangan di Jakarta, Selasa (10/2/2026). (ekon.go.id)

TopCareer.id – Pemerintah menetapkan bakal menerapkan sistem kerja fleksibel atau Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pekerja swasta di periode libur Lebaran 2026.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (10/2/2026).

“Untuk mengoptimalkan mobilitas masyarakat dan memudahkan masyarakat merencanakan perjalanan selama libur hari besar keagamaan Idul Fitri diberikan fleksibilitas dalam penetapan hari kerja khusus untuk ASN dan juga untuk pekerja swasta,” kata Airlangga.

Ia menegaskan, kebijakan WFA bukan hari libur dan berlaku pada 16-17 serta 25-27 Maret 2026.

Menko Airlangga menyebut, nantinya surat edaran WFA akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) untuk ASN, serta Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) untuk pekerja swasta.

Baca Juga: Pemerintah Bakal Terapkan WFA di Libur Nyepi dan Idulfitri 2026

Pada kesempatan yang sama, Menaker Yassierli mengimbau agar perusahaan swasta memberikan kesempatan bagi buruh atau pekerjanya melakukan WFA.

“Pelaksanaan WFA tersebut dimaksudkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi untuk triwulan I tahun 2026, dengan tetap menjaga produktivitas kerja,” kata Yassierli.

Menaker pun meminta agar gubernur, bupati, dan wali kota untuk memberikan imbauan bagi perusahaan supaya memberikan kesempatan bagi pekerjanya melakukan kerja secara fleksibel di hari-hari yang sudah ditetapkan.

“Pelaksanaan WFA dapat dikecualikan untuk sektor tertentu seperti bidang kesehatan, perhotelan, hospitality, pusat perbelanjaan, manufaktur, industri makanan dan minuman, sektor esensial lainnya atau yang berkaitan dengan kelangsungan produksi atau pabrik,” katanya.

Selain itu, Yassierli juga mengatakan karena selama WFA pekerja masih melakukan tugas dan kewajibannya, maka hal itu tidak dihitung sebagau cuti tahunan dan upah harus tetap diberikan.

“Jam kerja dan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan dapat diatur sedemikian rupa oleh perusahaan agar pekerja tetap produktif,” kata Yassierli.

Baca Juga: Tips Ajarkan Anak Bijak Saat Kelola Uang Lebaran

Sementara, Menpan RB Rini Widyantini menyebut dirinya sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang sistem kerja fleksibel dan WFA untuk ASN di musim libur Nyepi dan Lebaran 2026.

“Saya ingin mengimbau kepada para pimpinan instansi pemerintah daerah agar mengatur penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai ASN ini secara mandiri dan selektif,” kata Rini.

Selain itu, instansi pemerintahan juga diminta tetap melaksanakan pelayanan publik esensial yang berdampak langsung kepada masyarakat secara optimal seperti layanan kesehatan, transportasi, keamanan, dan layanan strategis lainnya.

“Para pimpinan instansi diharapkan terus melakukan pemantauan dan pengawasan secara berkelanjutan agar penerapan fleksibilitas tugas kedinasan ini dapat dilangsungkan secara tertib dan tetap di dalam koridor penyelenggaraan layanan publik,” ujarnya.

Exit mobile version