TopCareerID

Menpan RB Atur Kerja Fleksibel ASN di Libur Nyepi-Lebaran

Konferensi Pers Stimulus Ekonomi Hari Besar Keagamaan (HBKN) Idul Fitri 2026, Diskon Tarif Transportasi, FWA, dan Bantuan Pangan di Jakarta, Selasa (10/2/2026). (menpan.go.id)

TopCareer.id – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait kerja fleksibel atau Flexible Working Arrangement (FWA) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di musim libur Lebaran 2026.

Hal ini dalam merespon langkah pemerintah yang menerapkan kerja fleksibel atau Work From Anywhere (WFA) bagi pekerja swasta dan ASN jelang dan usai libur Nyepi dan Lebaran tahun 2026.

Aturan dimuat dalam SE Menteri PANRB No. 2/2026 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi Pegawai ASN di Instansi Pemerintah pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.

Adapun, penyesuaian pelaksaan tugas kedinasan diterapkan pada dua hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Nyepi yaitu pada Senin dan Selasa tanggal 16 dan 17 Maret 2026.

Baca Juga: Pemerintah Bakal Terapkan WFA di Libur Nyepi dan Idulfitri 2026

Kemudian, FWA selanjutnya diterapkan pada tiga hari setelah libur nasional dan cuti bersama Idulfitri 1447 Hijriah yaitu pada Rabu, Kamis, dan Jumat tanggal 25, 26, dan 27 Maret 2026.

“Pelayanan publik yang bersifat esensial dan berdampak langsung kepada masyarakat harus berjalan optimal, termasuk layanan kesehatan, transportasi, keamanan, dan layanan strategis lainnya, meskipun berada dalam periode libur nasional dan cuti bersama,” kata Rini dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (10/2/2026).

Pemerintah juga menegaskan bahwa FWA bukan penambahan hari libur, tapi pengaturan fleksibilitas kerja untuk menjaga kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik, selama periode libur nasional dan cuti bersama.

Pimpinan instansi pemerintah juga diminta terus memantau dan mengawasi secara berkelanjutan pelaksanaan FWA, agar penerapan fleksibilitas kerja tetap mengutamakan keberlangsungan tugas pemerintahan dan penyelenggaraan layanan publik.

Baca Juga: KAI: WFA Bikin Arus Balik Lebaran 2025 Lebih Merata

Pelaksanaan fleksibilitas kerja ASN pada Instansi Pemerintah juga sudah diatur dalam Peraturan Menteri PANRB No. 4/2025.

Dalam penerapan fleksibilitas kerja ASN, pimpinan instansi diminta membagi jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor dan pegawai yang bekerja secara fleksibel.

Kemudian, ASN diminta tetap mengedepankan tanggung jawab akuntabilitas dan optimalisasi pemanfaatan Sistem Berbasis Elektronik Pemerintahan (SPBE).

Instansi pemerintah juga diminta tetap membuka akses kanal pengaduan baik melalui SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id), kanal aduan tatap muka, maupun media lainnya.

Pimpinan instansi juga diminta tetap memastikan pegawainya tidak memberi dan/atau menerima gratifikasi, yang terkait dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya.

Exit mobile version