TopCareerID

Kecelakaan Kerja Masih Tinggi, Sistem K3 RI Perlu Dibenahi

Ilustrasi penerapan K3 dan kecelakaan kerja. (Gambar dibuat dengan AI Gemini)

TopCareer.id – Masih tingginya angka kecelakaan kerja di Indonesia harus jadi alarm bahwa Kesehatan dan Kecelakaan Kerja (K3) di Indonesia masih butuh pembenahan sistem.

Data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat, sepanjang tahun 2024 jumlah kecelakaan kerja yang telah terlapor secara nasional menembus angka 462.241 kasus.

Kasus ini terdiri atas 91,65 persen dari pekerja formal, 7,43 persen dari pekerja informal, dan 0,92 persen dari pekerja jasa konstruksi.

Diki Bima Prasetio, Pakar Bidang K3 dari Sekolah Vokasi UGM menyebut, tingginya angka itu menunjukkan bahwa upaya perlindungan pekerja belum sepenuhnya optimal.

Padahal, aspek K3 merupakan salah satu fondasi penting karena berdampak langsung pada perlindungan tenaga kerja, kepercayaan pekerja, produktivitas, hingga meningkatkan daya saing nasional.

Baca Juga: Menaker Dorong Peran Dokter Okupasi untuk Perkuat K3

“Dampak yang paling mengkhawatirkan yaitu fatality accident atau kasus meninggal dunia,” kata Diki, mengutip laman resmi UGM, Jumat (13/2/2026).

Selain itu, pekerja juga terancam kehilangan pekerjaan, perusahaan terganggu, hingga dampak bagi beban sosial ekonomi akan bertambah.

Menurut Diki, standar K3 nasional memang sudah lama diterapkan di Indonesia. Namun, kesadaran masyarakat dalam memahami regulasi keselamatan pekerja masih lembah.

Diki mengatakan, ini bukan karena kurangnya aturan, tapi budaya K3 belum mengakar kuat di masyarakat.

Beberapa praktik di lapangan pun mengungkap masih adanya tata cara kerja yang tidak aman, banyak peralatan kerja yang masih dipakai walau sudah tidak layak, hingga pengawasan pekerja yang belum optimal.

“Selain itu masih banyak terdapat tantangan struktural yang menilik bahwa pendekatan K3 di masyarakat masih terfragmentasi dan masih kurangnya pengawasan yang tidak sebanding dengan luas wilayah tempat kerja,” kata Diki.

Baca Juga: Pakar: Gedung Wajib Punya Langkah Antisipasi Kebakaran

Diki mengatakan, Kemnaker memang sudah melakukan transformasi layanan K3 berbasis digital.

Beberapa upaya termasuk penyempurnaan aplikasi K3, serta peluncuran kanal Lapor Menaker melalui integrasi sejak pembinaan, pelaporan, pengawasan, hingga penguatan basis data kecelakaan kerja dan Penyakit Akibat Kerja (PAK).

Namun, diki menilai bahwa masih dibutuhkan penguatan data yang menjadi dasar kebijakan pencegahaan kecelakaan kerja.

“Dalam hal ini perlu adanya penegasan bahwa data yang terlampir bukan sekadar digitalisasi, tetapi perlu dilakukan salah satu pengambilan keputusan dari data tersebut agar pencegahan tepat sasaran,” kata Diki.

Ia pun menegaskan, ini membuat akurasi data masih perlu ditingkatkan lagi.

Tak penguatan basis data, kolaborasi lintas sektor juga dibutuhkan termasuk dunia usaha, BPJS Ketenagakerjaan, asosiasi profesi, perguruan tinggi, serta pemerintah daerah, agar K3 benar-benar diterapkan di dunia kerja.

Tantangan struktural yang dihadapi, serta kompleksitas tantangan ke depan, menuntut pengelolaan K3 dibangun sebagai sebuah ekosistem nasional.

Baca Juga: Menaker: Kecelakaan Kerja Bukan Cuma Soal Human Error

Pendekatan yang lebih sistematis dan terintegrasi diperlukan, dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan terkait.

“Penguatan K3 Tidak berhenti sebagai angka kejadian, tetapi bisa ditindaklanjuti pada level layanan, pencegahan, dan perlindungan pekerja,” ujarnya.

Diki merekomendasikan agar pemerintah dan pemangku lintas sektor memperkuat pendekatan promotif-preventif sebagai arus utama penguatan peran pemerintah.

Sementara itu, akademisi juga punya peran dalam upaya edukasi, serta pembinaan yang kontekstual dan partisipatif.

Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) juga perlu diterappkan secara masif, dengan mendukung jalannya pemetaan risiko, pelatihan pekerja, hingga evaluasi sistematis yang perlu dilakukan perusahaan secara rutin.

Dukungan lebih lanjut yaitu dengan memperkuat akademisi dan asosiasi profesi dengan melakukan sertifikasi ahli K3, hingga melibatkan serikat pekerja dalam memperkuat integritas layanan K3 di lingkungan kerja.

“Penerapan K3 bukan sekadar kewajiban regulatif, tetapi merupakan nilai bahwa setiap pekerja berhak pulang dengan selamat. Produktivitas dan keselamatan perlu berjalan beriringan,” pungkas Diki.

Exit mobile version