TopCareer.id – Bareskrim Polri mengungkap keberadaan 249 warga negara Indonesia bermasalah (WNIB) yang bekerja pada perusahaan scam penipuan hingga judi online (judol) di Kamboja.
Subdit III PPO pada Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pidana Perdagangan Orang (PPO) Bareskrim Polri menyebut, mereka menerima tawaran kerja lewat berbagai grup lowongan pekerjaan di media sosial seperti Facebook dan Telegram.
“Para perekrut menggunakan modus menawarkan pekerjaan kepada para WNIB menjadi operator e-commerce, judi online, pelayan restoran, dan customer service di perusahaan Kamboja yang ditawarkan melalui grup lowongan kerja atau iklan lowongan kerja di media sosial FB dan Telegram,” kata Dittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigjen Nurul Azizah, Senin (9/2/2026), mengutip keterangannya.
Nurul mengungkapkan, sebagian besar dari ratusan WNI yang dipulangkan ini direkrut oleh sesama WNI, yang sebelumnya sudah menetap dan bekerja di Kamboja. Para korban bahkan difasilitasi tiket perjalanan oleh perekrut.
Baca Juga: Menteri P2MI: Waspada Tawaran Kerja ke Kamboja!
“Berdasarkan Keterangan dari WNIB yang dipulangkan, bahwa sebagian besar dari mereka direkrut oleh orang perorangan WNI (warga negara Indonesia) yang sudah tinggal dan bekerja di Kamboja,” kata Nurul.
Saat berangkat, korban lalu diberangkatkan menuju Kamboja lewat Singapura dan Thailand menggunakan visa turis. Sesampainya di sana, mereka lalu dibawa ke sebuah perusahaan scam daring.
“Para WNIB tersebut bekerja kurang lebih selama 14 jam sampai dengan 18 jam di perusahaan dengan target-target pencapaian yang telah ditentukan oleh perusahaan,” kata Nurul.
Para pekerja ini diberikan tempat tinggal dan makan oleh perusahaan. Namun, mereka tidak diizinkan keluar dari gedung tempat mereka tinggal dan bekerja. Selain itu, tempat tersebut mendapat penjagaan ketat.
Baca Juga: Kemenlu Sebut Banyak WNI Cari Kerja Jadi Scammer di Kamboja
Para pekerja yang sudah berada di sana selama dua bulan hingga satu setengah tahun dijanjikan upah sekitar Rp 6 hingga 8 juta per bulan.
Namun, sebagian mengaku belum menerima bayaran. Pembayaran pun dilakukan secara tunai oleh perusahaan.
Bareskrim menyebut, seluruh WNI ini sudah kembali ke Tanah Air dalam kondisi sehat. Dari jumlah itu, tiga orang menyatakan kesiapan untuk membuat laporan ke Polda Sumatera Utara sesuai domisili masing-masing.
“Catatan, para WNIB tersebut pulang tidak memiliki bukti dukung karena HP dan dokumen-dokumen waktu keberangkatan tidak ada. 91 WNIB dan 91 WNIB ini dari Myawaddy, Myanmar, sejak November dan Desember 2025. 36 WNIB dan 31 WNIB dari Phnom Penh, Kamboja, periode Januari 2026,” kata Nurul.
