TopCareer.id – Pemerintah mengeluarkan Surat Edaran Bersama (SEB) 3 Menteri tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi, yang mengatur jadwal libur anak sekolah selama Ramadan dan Lebaran.
SEB ini ditandatangani Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Menteri Agama (Menag), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Kebijakan ini menjadi pedoman nasional bagi pemerintah daerah dan satuan pendidikan untuk mengatur kegiatan belajar selama Ramadan hingga usai Idulfitri.
Baca Juga: ASN dan Swasta Boleh WFA di Musim Libur Lebaran 2026
Jadwal Belajar Mandiri dan Libur Idulfitri 2026 untuk Anak Sekolah
Berikut ini jadwal libur dan belajar dari rumah bagi anak sekolah selama Ramadan dan Lebaran 2026 menurut surat edaran tersebut:
- 18 – 21 Februari 2026: Belajar mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat
- 23 Februari – 14 Maret 2026: Belajar tatap muka di sekolah/madrasah
- 16 – 20 Maret dan 23 -27 Maret 2026: Libur Idulfitri
- 30 Maret 2026: Pembelajaran tatap muka di sekolah/madrasah/satuan PAUD/satuan pendidikan keagamaan dimulai lagi
Imbauan saat Belajar Mandiri
Pemerintah juga meminta agar selama pembelajaran secara mandiri dilakukan dengan sederhana, menyenangkan, serta tidak membebani murid atau orang tua, dan mengurangi ketergantungan pada gadget dan internet.
Sementara, pembelajaran tatap muka selama bulan Ramadan juga didorong untuk menyertakan kegiatan penguatan iman, takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, dan kepedulian sosial.
Bagi murid Muslim dianjurkan mengikuti tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, dan kajian keislaman, sementara murid non-Muslim didorong mengikuti bimbingan rohani sesuai agama dan kepercayaannya.
Baca Juga: Menpan RB Atur Kerja Fleksibel ASN di Libur Nyepi-Lebaran
Pemerintah Daerah (Pemda) dan satuan pendidikan juga diimbau menyesuaikan aktivitas pembelajaran, termasuk mengurangi intensitas kegiatan fisik dan melakukan asesmen formatif.
Pemda dan satuan pendidikan juga diminta memberikan perhatian khusus bagi anak berkebutuhan khusus dan murid yang berpotensi tertinggal.
Kepala satuan pendidikan diminta menjaga keamanan sarana prasarana sekolah dan menyediakan kanal pelaporan bagi orang tua.
Sementara bagi orang tua dan wali murid, didorong mendampingi anak dalam kegiatannya, serta mengatur penggunaan gawai dan internet secara bijak, serta melindungi anak dari kekerasan, eksploitasi, dan praktik pernikahan dini.
