TopCareer.id – Direktorat Penyelenggaraan Program Paskibraka Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) membuka pendaftaran Calon Paskibraka Tingkat Kabupaten/Kota.
“Saatnya putra-putri terbaik daerah mengambil bagian dalam kehormatan mengibarkan Sang Merah Putih,” tulis akun Instagram @direktorat.paskibraka.
Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) adalah pasukan yang bertugas mengibarkan bendera pusaka dalam upacara peringatan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia di Istana Merdeka. Tradisi ini telah berlangsung sejak tahun 1946.
Baca Juga: Dari Paskibraka, Elsa Ungkap Ilmu yang Dibawa hingga Dunia Kerja
Dikutip dari Surat Edaran BPIP Nomor 1 tahun 2025 tentang Pembentukan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka, berikut syarat umum untuk mendaftar Calon Paskibraka:
- Warga Negara Indonesia
- Pelajar kelas 10 dengan minimal usia 16 tahun sampai dengan 18 tahun pada tanggal 17 Agustus
- Memperoleh izin tertulis dari kepala sekolah
- Memperoleh persetujuan tertulis dari orang tua/wali
- Mengisi dan menandatangani Pernyataan Kesediaan Mematuhi Peraturan Program Paskibraka
- Nilai akademik minimal berkategori baik
- Sehat jasmani dan rohani berdasarkan surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan pemerintah yang diterbitkan setelah tanggal pengumuman pada masing-masing daerah
- Memiliki tinggi badan ideal 170-180 cm untuk pelajar putra dan 165-175 untuk pelajar putri, yang dinyatakan dalam surat keterangan sehat
- Berat badan ideal tidak kurang dan tidak lebih dari 5 kilogram dari berat badan ideal sesuai tinggi badan masing-masing
- Memiliki bentuk kaki O (O been) dengan ekstremitas paling banyak 5 cm, bentuk kaki X (X been) dengan ekstremitas paling banyak 5 cm, dan tidak memiliki bentuk telapak kaki datar (flat foot).
Untuk seleksi Calon Paskibraka Tingkat Kabupaten/Kota terdiri dari:
- seleksi administrasi
- seleksi pembinaan ideologi Pancasila (Pancasila dan Wawasan Kebangsaan yang bersumber dari Buku Teks Utama Pendidikan Pancasila Kelas X), dilakukan secara daring melalui tautan/aplikasi yang ditentukan oleh BPIP
- seleksi intelegensi umum, dilakukan secara daring melalui tautan/aplikasi yang ditentukan oleh BPIP
- seleksi kesehatan (pemeriksaan kesehatan sesuai dengan ketentuan BPIP dan tes parade)
- seleksi Peraturan Baris Berbaris (PBB) dan kesamaptaan
- seleksi kepribadian (wawancara, penelusuran minat, bakat, dan rekam jejak di media sosial)
Informasi mengenai persyaratan dan mekanisme pendaftaran dapat ditanyakan langsung kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) di daerah masing-masing.













