TopCareer.id – Angka pekerja informal di Indonesia makin tinggi, di tengah ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang masih mengintai.
Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2026 mencatat, sekitar 57,70 persen atau 85 juta pekerja dari total 147,91 pekerja berstatus informal.
Sementara, Kementerian Ketenagakerjaan mencatat, sepanjang Januari -Desember 2025 terdapat 88.519 pekerja yang mengalami PHK dan terklasifikasi sebagai peserta program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Risiko PHK ini dinilai akan meluas pada 2026, seiring tertahannya lamaran pekerjaan di berbagai sektor.
Dosen Pembangunan Sosial dan Kesejahteraan Universitas Gadjah Mada (PSdK UGM) Hempri Suyatna menyebut, ada risiko disintegrasi sosial di balik sempitnya lapangan kerja, PHK, dan lamaran yang tertahan di beberapa sektor.
Hempri mengatakan, jika negara mengabaikan dampaknya, PHK bisa jadi masalah yang jauh lebih destruktif secara sosial.
“PHK bukan hanya perkara kehilangan pekerjaan, tetapi juga hilangnya aksesibilitas masyarakat kepada kebutuhan mendasar, seperti makanan, pendidikan, dan kesehatan,” kata Hempri.
“Apabila dibiarkan secara terus-menerus, maka akan timbul frustasi sosial dan pola-pola negatif di masyarakat,” ujarnya, dikutip dari laman resmi UGM, Selasa (17/2/2026).
Baca Juga: Job Hugging Jadi Tantangan Rekrutmen Pekerja di 2026
Menurutnya, pembangunan sosial yang dalam konteksi ini berfungsi mengatasi angka PHK, harusnya bersifat inklusif dan berpihak kepada masyarakat, terutama mereka yang rentan.
Hempri pun mengkritisi bagaimana model pembangunan yang ada di Indonesia lebih berorientasi pada “pertumbuhan” ekonomi dan infrastruktur semata, tanpa mempertimbangkan dampak sosialnya.
“Pembangunan jangan hanya menguntungkan kelompok elit,” kata Hempri.
Ia menyebut, jika lahan produktif terus beralih fungsi menjadi properti dan pusat komersial, masyarakat kecil justru semakin termarjinalkan. “Ini adalah masalah struktural yang harus dihadapi secara serius,” imbuhnya.
Hempri juga melihat negara belum banyak hadir bagi mereka yang terdampak PHK, khususnya yang bekerja di sektor informal.
“Petani, nelayan, dan pekerja informal berada di luar jangkauan perlindungan yang efektif. Ini menunjukkan bahwa kebijakan sosial kita masih eksklusif dan belum menjawab realitas struktur tenaga kerja Indonesia,” kata Hempri.
Tak cuma aspek ekonomi, PHK juga bisa berdampak pada sisi sosial dan kesehatan mental.
Baca Juga: Demi AI, Sederet Raksasa Teknologi Ramai-Ramai Lakukan PHK di 2025
Ada ancaman peningkatan frustasi sosial, kriminalitas, hingga kasus bunuh diri, apabila negara gagal menyediakan peluang kerja dan perlindungan sosial yang memadai.
“Ini bukan persoalan individual, tetapi krisis sosial. Ketika peluang hidup semakin sempit, masyarakat terdorong pada tindakan-tindakan ekstrem,” Hempri menegaskan.
Pemerintah dinilai harus meninjau ulang kebijakan atau anggaran yang kurang efektif untuk kemudian dialihkan pada sektor yang benar-benar dibutuhkan masyarakat, terutama dalam perlindungan sosial dan penciptaan lapangan kerja.
Hempri menambahkan, negara juga perlu mengubah paradigma dalam melihat PHK.
PHK selama ini hanya didefinisikan sebagai persoalan industrial, permasalah internal individu, dan efisiensi ekonomi, sehingga negara akan selalu gagal membaca dampak sosial yang lebih luas.
“PHK tidak boleh diperlakukan hanya sebagai persoalan industrial. Dampaknya menyentuh aspek psikologis, sosial, dan kemanusiaan,” kata Hempri.
Karena itu, pembangunan harus dijalankan dengan paradigma inklusif dan keberpihakan nyata pada kelompok marginal.













