TopCareer.id – PT MRT Jakarta (Perseroda) mengeluarkan aturan buka puasa selama bulan Ramadan bagi para penumpang MRT.
Adapun, penumpang MRT diizinkan untuk membatalkan puasa saat berada dalam ratangga maupun area berbayar seperti peron atau beranda peron (paid concourse) saat waktu berbuka tiba.
Kemudian, penumpang melanjutkan kegiatan membatalkan puasanya di area beranda peron tidak berbayar (unpaid concourse).
Baca Juga: Pemprov Jakarta dan Banten Mulai Kaji Pembangunan MRT
Namun, penumpang hanya diperbolehkan berbuka puasa dengan air mineral atau minum dalam tumbler dan buah kurma. Mengutip laman resminya, beberapa hal yang tidak boleh dikonsumsi di MRT yaitu:
- Nasi serta lauk pauk
- Makanan kecil
- Makanan siap saji
- Teh, kopi, sirup, soda
- Minuman selain air mineral
Baca Juga: Cara Bayar Pakai QRIS Tap di KRL, MRT, LRT, dan TJ
Selain itu, kegiatan buka puasa di dalam kereta MRT atau area berbayar hanya diizinkan maksimal 10 menit setelah azan magrib. Kebijakan ini mulai berlaku Kamis, 19 Februari 2026 seiring dengan dimulainya pelaksanaan ibadah puasa.
Penumpang juga diminta untuk tetap menjaga kebersihan di area stasiun dan kereta, serta menyimpan sampah sampai menemukan tempat sampah terdekat.
