TopCareer.id – Bukan rahasia jika banyak Warga Negara Indonesia yang mencari kerja di Kamboja, namun malah terjun di bidang judi online atau scam.
Menurut Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) menyebut, ada ribuan yang menetap di sana dengan dalih bekerja sebagai pelayan restoran, meski sesungguhnya mereka aktif sebagai online scammer.
Nur Romdhoni, Direktur Siber Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Direktorat Jenderal Pelindungan Kementerian P2MI mengatakan, migrasi WNI ke Kamboja mulai marak sejak 2024.
“Isu Kamboja ini bukan yang pertama, karena sudah berjalan sejak 2024. Bermula dari Myanmar dan Thailand, hingga kini merembet ke Kamboja,” kata Dhoni, seperti dikutip dari laman resmi, Kamis (26/2/2026).
Menurutnya, para pekerja ini ilegal, mengingat negara tersebut bukan tujuan penempatan resmi Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Dhoni menyebut, banyak pekerja Indonesia di Kamboja yang terjebak iming-iming kerja di luar negeri dengan penghasilan besar.
Padahal, menurut Kementerian P2MI, data wageindicator.org menyebut rata-rata gaji pekerja di Kamboja per Januari 2026 sebesar 841,749 Riel Kamboja atau setara dengan Rp 3.502.868 per bulan.
Nominal ini bahkan lebih rendah dari nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) di Jakarta per 2026, yakni sebesar Rp 5.396.595 per bulan.
Baca Juga: Bareskrim Ungkap Modus Perusahaan Scam Kamboja Rekrut WNI
Namun Dhoni mengatakan, meski awalnya tertipu, tidak sedikit dari mereka yang nyaman bekerja sebagai online scammer.
“Mungkin awalnya benar mereka tertipu, namun kenyataannya sebagian besar dari mereka justru merasa nyaman bekerja sebagai online scammer sehingga betah berada di sana,” kata Dhoni.
Ia menjelaskan, para pekerja tersebut awalnya ditawarkan kerja sebagai pelayan rumah makan di Kamboja.
Modus bekerja sebagai pelayan rumah makan ini bermula dari lowongan kerja yang gencar disebarkan melalui media sosial. Sasarannya adalah warga yang mudah tergiur iming-iming kerja di luar negeri dengan gaji besar.
Tak hanya modus sebagai pelayan restoran yang ditawarkan, ada iming-iming fasilitas dan kemudahan yang didapat seperti biaya keberangkatan ke luar negeri yang murah hingga makan dan tempat tinggal ditanggung.
“Mereka yang diamankan, rata-rata satu nada saat ditanya, alasannya bekerja di rumah makan dengan rentang gaji Rp 7,5 juta sampai Rp 10 juta,” kata Dhoni.
Baca Juga: Menteri P2MI: Waspada Tawaran Kerja ke Kamboja!
Kementerian P2MI menyebut, saat ini terdapat tiga kamp di Kamboja yang menampung ribuan pekerja nonprosedural yang terlibat kejahatan daring.
Ketiga kamp tersebut bahkan belum cukup untuk menampung jumlah keseluruhan pekerja tersebut. Ribuan pekerja ini diamankan setelah otoritas Kamboja melakukan razia operasi penipuan daring.
Nasib ribuan WNI di kamp tersebut sekarang masih menunggu waktu untuk dipulangkan ke tanah air. Namun, proses pemulangan tidak bisa dilakukan dengan gegabah.
Pemerintah tengah menyiapkan skema khusus untuk menangani ribuan WNI yang terjerat kejahatan daring ini, serta berjanji akan melakukan fasilitasi pemulangan sesuai dengan prosedur dan regulasi yang berlaku.
Otoritas Kamboja juga mendukung kepulangan warga Indonesia, dengan pembebasan denda overstay yang semula harus dibayarkan oleh eks-pekerja di Kamboja.
Hal ini merupakan upaya diplomatik yang dilakukan Pemerintah Indonesia kepada otoritas Kamboja.
