Find Us on Facebook

Subscribe to Our Channel

https://www.youtube.com/@topcareertv1083

Tren

DPR Pastikan BPJS Masuk RUU PPRT, Target Selesai Tahun Ini

TopCareer.id – Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) memastikan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan akan masuk draf Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).

Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menyebut, masuknya BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan menjadi salah satu langkah penting demi memastikan pekerja rumah tangga memperoleh perlindungan sosial yang layak.

“BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan sudah menjadi syarat dalam pasal RUU PPRT,” kata Bob dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Baleg DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (5/3/2026).

Legislator Fraksi Partai Gerindra ini menyebut, mereka sudah mengundang Kementerian Ketenagakerjaan dan pihak BPJS. Menurutnya, jaminan sosial tersebut akan jadi perikatan antara pekerja dan pemberi kerja sebagai syarat utama.

Baca Juga:

Bob juga menegaskan RUU PPRT akan jadi undang-undang yang memanusiakan manusia.

“Dan ini tentu tidak lain dan tidak bukan menjadi alasan utama sehingga RUU ini menjadi prioritas, ini himbauan dari Pimpinan DPR RI,” ujarnya, seperti dikutip dari laman resmi DPR.

RDPU ini juga menerima berbagai masukan dari sejumlah pihak termasuk sejumlah organisasi masyarakat sipil dan serikat pekerja yang mengadvokasi perlindungan PRT.

Rieke Diah Pitaloka, Anggota DPR RI Komisi XIII yang Ketua Umum Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia menyebut, masuknya PRT dalam sistem jaminan sosial, akan membuka peluang kesejahteraan yang lebih luas.

Baca Juga:

“Ketika pekerja rumah tangga sudah satu tahun masuk dalam skema BPJS Ketenagakerjaan, maka mereka bisa mendapatkan manfaat tambahan, termasuk peluang mengakses kredit perumahan,” kata Rieke.

Menurut politikus PDIP ini, peluang tersebut akan jadi harapan baru bagi banyak PRT yang selama ini bekerja di sektor domestik, tanpa perlindungan memadai.

“Ini menjadi mimpi besar bagi banyak pekerja rumah tangga di Indonesia,” imbuhnya.

Ditargetkan Sah pada 2026

RUU PPRT juga diharapkan segera selesai dan disahkan menjadi undang-undang pada tahun 2026.

Wakil Ketua Baleg DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU PPRT Martin Manurung juga menegaskan bahwa DPR menargetkan pembahasan RUU ini dapat diselesaikan pada tahun 2026.

Menurutnya, secara politik dukungan terhadap RUU PPRT pada prinsipnya sudah cukup kuat di DPR RI.

Ia mengatakan, dibandingkan dengan pembahasan di periode sebelumnya, draf saat ini diklaim sudah mendapatkan sejumlah penyempurnaan, termasuk soal pengaturan yang lebih rinci tentang hak dan kewajiban antara PRT dan pemberi kerja.

Selain itu, kata Martin, Baleg DPR juga tengah membahas mekanisme penyelesaian perselisihan antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja di luar jalur pengadilan, seperti melalui mediasi atau arbitrase.

Leave a Reply