TopCareer.id – Mulai 28 Maret 2026, anak di bawah usia 16 tahun bakal dilarang main media sosial seperti TikTok dan Instagram.
Aturan ini diterapkan usai disahkannya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Nomor 9 Tahun 2026, yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).
“Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi termasuk media sosial dan layanan jejaring,” kata Menkomdigi Meutya Hafid dalam keterangannya, dikutip Senin (9/3/2026).
“Keputusan ini diambil karena ancaman di ruang digital bagi anak-anak semakin nyata: pornografi, perundungan siber, penipuan online, hingga adiksi digital,” ia menambahkan.
Adapun, implementasi bakal dilakukan secara bertahap mulai pada platform yang dinilai “berisiko tinggi” seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.
Baca Juga: Jangan Ganti Interaksi Keluarga di Meja Makan dengan Gadget
“Kami memahami langkah ini mungkin menimbulkan ketidaknyamanan di awal. Namun pemerintah tidak bisa tinggal diam ketika masa depan anak-anak dipertaruhkan,” kata Meutya.
Dalam keterangannya, Meutya juga mengklaim Indonesia akan jadi negara non-barat pertama yang menunda akses anak di ruang digital sesuai usia.
“Kita patut berbangga, karena Indonesia menjadi salah satu pelopor negara non-Barat yang mengambil langkah tegas dalam pelindungan anak di ruang digital,” kata Menteri Komdigi.
Diharapkan dengan aturan ini, ruang digital Indonesia bisa jadi lingkungan yang lebih aman, sehat, dan bertanggung jawab bagi generasi muda, sekaligus memastikan transformasi digital berjalan seiring dengan perlindungan terhadap anak.
“Kita ingin teknologi memanusiakan manusia dan mendukung perkembangan generasi muda secara utuh,” pungkasnya.










