Ini Skema Manfaat Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang Terbaru
Topcareer.id – Pemerintah menegaskan, tidak mengabaikan perlindungan bila pekerja/buruh terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sebelum usia 56 tahun dengan adanya Permenaker 2/2022 dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). “Pemerintah memberikan perlindungan...