Menurut Aturan Baru, Ini 14 Alasan Perusahaan Boleh PHK Pekerja
Topcareer.id – Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, mengatur soal alasan-alasan perusahaan dalam melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada karyawan. Bahasan soal Pemutusan Hubungan...