Jadi Pasukan Penyemprot Disinfektan, Korban PHK Dapat Insentif Rp 300 Ribu
Topcareer.id - Menghadapi Pandemi Covid-19, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberdayakan para pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) untuk melakukan penyemprotan...