Menaker Rilis Edaran THR Pekerja: Wajib Dibayar Penuh, Tak Boleh Dicicil
TopCareer.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli resmi merilis Surat Edaran (SE) tentang Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja atau buruh di perusahaan. SE Menaker ini bernomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan....




