Find Us on Facebook

Subscribe to Our Channel

https://www.youtube.com/@topcareertv1083

Sunday, November 24, 2024
idtopcareer@gmail.com
Tren

Sejumlah Manfaat Punya KTP Digital Menurut Dirjen Dukcapil

Ilustrasi NIK sebagai NPWP diundur hingga 1 Juli 2024.Ilustrasi NIK sebagai NPWP diundur hingga 1 Juli 2024.

Topcareer.id – Pemerintah melalui Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipik (Dukcapil) Kemendagri, saat ini tengah gencar melakukan pelayanan Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP digital. Kemendagri menilai identitas digital ini akan memiliki banyak manfaat.

Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan bahwa identitas digital memiliki banyak manfaat, di antaranya sebagai penanda identitas pembelian barang secara online, membuka akun bank, atau membuka akun di berbagai layanan lain.

“Identitas digital juga berguna untuk memberikan efisiensi saat beraktivitas di ruang digital, karena membuat proses pelayanan publik menjadi lebih mudah,” kata Dirjen Zudan Arif Fakrulloh dalam acara Munas IX Badan Pembina Olahraga Korpri pada Rabu (15/2/2023).

Ia mengatakan bahwa identitas digital sudah waktunya banyak digunakan dalam aktivitas sehari-hari ASN anggota Korpri.

Baca juga: Daftar SNBP? Begini Tips Milih Jurusan Kuliah Menurut Wakil Rektor Unpad

Sebelumnya dalam Rakornas Dukcapil pada 8 Februari 2023, Zudan mengatakan, Dukcapil menargetkan sebanyak 25 persen dari 277 juta penduduk Indonesia menggunakan Identitas Kependudukan Digital (IKD) tahun ini. Target ini juga berlaku bagi Dinas Dukcapil di 514 kabupaten/kota di Indonesia.

“Mari kita bertransformasi ke KTP digital. Target tahun ini 25 persen atau 50 juta penduduk Indonesia memiliki KTP digital di hapenya,” ujar Zudan.

Untuk mendaftarkan aplikasi IKD, harus didampingi petugas Dukcapil karena memerlukan verifikasi dan validasi yang ketat dengan teknologi face recognition.

“Sekali datang pemohon bisa langsung dapat KTP Digital, dokumen kependudukan lainnya seperti KK dan lainnya sudah bisa langsung dipindahkan data digitalnya ke hape pemohon,” demikian penjelasan Dirjen Dukcapil.

Leave a Reply