Topcareer.id – Menurut survei tentang skema kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Badan Kepagawaian Negara (BKN) mengungkapkan bahwa dari 8.577 responden yang mengikuti survei, 95.7% setuju dengan skema kerja hybrid.
Seperti disampaikan oleh Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Supranawa Yusuf, pemanfaatan teknologi informasi, hadirnya generasi muda yang bergabung menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga pandemi covid19 menjadi faktor-faktor yang mempengaruhi kinerja ASN beberapa tahun belakangan ini.
Supranawa mengatakan beberapa faktor tersebut menyebabkan dinamika yang mempengaruhi pola kerja di lingkungan pemerintah.
“Salah satu isu populer yakni tentang flexible working arrangement yang akan berpengaruh pada model dan pola kerja pegawai,” kata dia dalam keterangan pers, dikutip Kamis (2/3/2023).
Lebih lanjut, Supranawa menjelaskan untuk menerapkan flexible working arrangement perlu memperhatikan ukuran organisasi dan jenis sektor pekerjaan.
“Pemerintah perlu menyusun kebijakan yang sifatnya mendukung, aplikatif dan impelementatif supaya tidak ada pertanyaan yang membingungkan di kemudian hari,” imbuh dia.
Baca juga: PKN STAN Buka Penerimaan Mahasiswa Baru 2023, Siap-Siap Daftar
Di saat yang sama, Kepala Pusat Pengembangan Kepegawaian ASN, Satya Pratama mengatakan bahwa BKN merespons aspirasi ASN yang disampaikan melalui media sosial, tentang pro dan kontra penerapan skema kerja yang kembali seperti sebelum adanya pandemi covid19.
“Respons yang BKN lakukan yakni dengan melakukan survei tentang skema kerja bagi ASN. Dari 8.577 responden yang mengikuti survei, 95.7% setuju dengan skema kerja hybrid,” sebut Satya.
Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Sistem Kelembagaan dan Tata Laksana, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB), Deny Isworo Makirtyo mengatakan saat ini pemerintah sedang memproses kebijakan yang mengatur tentang flexible working arrangement.
Ia menambahkan, kebijakan yang dimaksud ialah rancangan Peraturan Presiden (Perpres) yang nantinya akan mengatur jumlah hari dan jam kerja, serta fleksibilitas waktu dan tempat bekerja.
“Rancangan perpres sedang dalam proses pengajuan ke Bapak Presiden. Selain itu, Kementerian PANRB juga segera merancang peraturan turunannya tentang fleksibilitas kerja bagi ASN,” tutupnya.