Find Us on Facebook

Subscribe to Our Channel

https://www.youtube.com/@topcareertv1083

Sunday, November 24, 2024
idtopcareer@gmail.com
Tren

Tekan Angka Pengangguran, Kemnaker Perkuat Pelatihan Vokasi

ILO prediksi lebih dari 200 juta pengangguran 2022 efek dari pandemiIlustrasi pengangguran

Topcareer.id – Menurut Kementerian Ketenagakerjaan, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) terus mengalami perbaikan dari waktu ke waktu. Pemerintah pun akan terus berupaya menekan TPT di Indonesia salah satunya dengan memperkuat pelatihan vokasi.

Untuk diketahui bahwa TPT per Agustus 2021 sebesar 6,49% turun menjadi 5,86% pada Agustus 2022.

Seperti yang dikatakan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi, pelatihan vokasi dinilai akan memainkan peran yang strategis dalam menekan TPT di Indonesia mengingat dari sisi pendidikan TPT didominasi oleh tingkat pendidikan SMK (9,42%) dan SMA (8,57%).

“Kita dorong mereka ini untuk mengikuti pelatihan-pelatihan vokasi yang didasarkan atas kebutuhan-kebutuhan dari potensi ekonomi lokal dan disesuaikan dengan permintaan pasar kerja,” kata Anwar dikutip dari siaran pers, Selasa (14/3/2023).

Lebih lanjut Anwar Sanusi menjelaskan, agar pelatihan vokasi khususnya pelatihan vokasi yang diselenggarakan di Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP) dapat memainkan peran dalam penurunan TPT, Kemnaker telah melakukan revitalisasi dan transformasi BLK.

Baca juga: Untuk Jadi Negara Maju, Indonesia Harus Punya Rasio Wirausaha 4% Dari Populasi

Revitaslisasi tersebut diwujudkan dengan mendesain pelatihan vokasi agar lebih simpel dan praktis. “Simpel dalam artian tidak banyak muatan-muatan yang sifatnya agak umum, dan praktis berarti dapat langsung diaplikasikan,” ujarnya.

Sementara transformasi BLK diwujudkan dengan up grade fasilitas pelatihan yang sesuai dengan perkembangan pasar kerja, serta penguatan metode pembelajaran.

“Kita mengombinasikan antara praktik dan teori. Teorinya lebih kecil dari praktiknya, dan praktiknya juga dilakukan melalui pemagangan,” ucap dia.

Anwar Sanusi menambahkan, untuk memperkuat pelatihan vokasi, pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Presiden RI (Perpres) Nomor 68 Tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi.

Perpres tersebut, kata dia, menekankan kolaborasi dan sinergi kerja antar kementerian/Lembaga, pemerintah daerah, dan dunia usaha/dunia industri dalam pelaksanaan pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi.

“Sehingga antara pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi bisa sinkron dan berorientasi pada demand tenaga kerja,” tandasnya.

Leave a Reply